INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2025/PN Bks | RIANUR IDAWATI HUTAPEA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pendaftaran Pernikahan Terlambat | ||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Menerima Permohnan Pemohon;
2.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3.Menyatakan perkawinan antara Pemohon dan Bresman ButarButar (Almarhum) pada Tanggal 05 Januari 1982 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Porsea, adalah Sah.
4.Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon dan Bresman ButarButar (Almarhum) pada tanggal 05 Januari 1982 di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ressort Porsea, dalam register yang dipergunakan untuk itu.
5.Membebaskan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon,---------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |