Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. RIZKI AULIA ALZ RIZKI BIN ALM M LAMSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4467 /M.2.17/Eku.2/ 07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI AULIA ALZ RIZKI BIN ALM M LAMSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa RIZKI AULIA ALS RIZKI BIN (ALM) M. LAMSYAH pada hari Kamis  tanggal 24 April 2025 sekitar jam 18.30 Wib sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik Fatan yang beralamatkan di Jln. Setia 2 Rt.007 Rw.004 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 18.30 Wib beralamatkan di Jln. Setia 2 Rt.007 Rw.004 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, saksi   MARDASA bersama dengan saksi CANDRO GOSEND dan saksi MOCH FAISAL NASUTION yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap terdakwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan di Toko Kosmetik FATAN  telah melakukan penjualan obat -obatan keras yang tidak memiliki izin edar;
  • Bahwa  saksi CANDRO GOSEND yang melakukan pengeledahan badan atau tempat  toko  ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastic yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning , hijau terdapat hologram AG berisi ,masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “ TMD” , garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir, 1(satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 509 (lima ratus Sembilan) bitir tablet warna kuning dengan tulisan “mf’ pada satu sisi, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip yang didalmnya berisi masing-masing 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 45 (empat puluh lima) yang ditemukan didalam etalase yang berada didalam toko kosmetik FATAN dan uang hasil penjualan dari obat-obat keras sebesar Rp. 2.523.000,- (dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan penjualan obat-obat yang ditaruh dilaci meja, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A 55 warna ice blue digenggam oleh terdakwa :
  • Bahwa pada saat saksi   MARDASA bersama dengan saksi CANDRO GOSEND dan saksi MOCH FAISAL NASUTION menanyakan kepada terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa menerangkan bahwa Toko kosmetik FATAN tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu ARIF (DPO), dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut terdakwa tidak laki-laki yang membawa obat-obatan keras ketoko milik ARIF (DPO), tetapi laki-laki itu mengantar obat-obatan keras ketoko menggunakan sepeda motor, dan terdakwa menjual obat-obat keras dimulai sejak tanggal 3 April 2025 dan jam jualnya dimulai dari pukul 08-00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, Adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang makan sehari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM" pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir tersebut untuk 1 (satu) lembar kemasan saya jual dengan harga Rp. 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) saya jual seharga Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 509 (lima ratus sembilan) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi tersebut saya jual untuk 5 (lima) butir nya dengan harga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ;
  3. 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 45 (empat puluh lima) butir tersebut saya jual 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W064/V/2025  tanggal 22 Mei 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W063IV2025  tanggal 22 MEI 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS

Identifikasi : tramadol  Positif.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

 

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa RIZKI AULIA ALS RIZKI BIN (ALM) M. LAMSYAH pada hari Kamis  tanggal 24 April 2025 sekitar jam 18.30 Wib sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik Fatan yang beralamatkan di Jln. Setia 2 Rt.007 Rw.004 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 18.30 Wib beralamatkan di Jln. Setia 2 Rt.007 Rw.004 Kel. Jatiwaringin Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, saksi   MARDASA bersama dengan saksi CANDRO GOSEND dan saksi MOCH FAISAL NASUTION yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap terdakwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan di Toko Kosmetik FATAN  telah melakukan penjualan obat -obatan keras yang tidak memiliki izin edar;
  • Bahwa  saksi CANDRO GOSEND yang melakukan pengeledahan badan atau tempat  toko  ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastic yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning , hijau terdapat hologram AG berisi ,masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “ TMD” , garis Tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir, 1(satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 509 (lima ratus Sembilan) bitir tablet warna kuning dengan tulisan “mf’ pada satu sisi, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip yang didalmnya berisi masing-masing 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 45 (empat puluh lima) yang ditemukan didalam etalase yang berada didalam toko kosmetik FATAN dan uang hasil penjualan dari obat-obat keras sebesar Rp. 2.523.000,- (dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan penjualan obat-obat yang ditaruh dilaci meja, sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A 55 warna ice blue digenggam oleh terdakwa :
  • Bahwa pada saat saksi   MARDASA bersama dengan saksi CANDRO GOSEND dan saksi MOCH FAISAL NASUTION menanyakan kepada terdakwa mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa menerangkan bahwa Toko kosmetik FATAN tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu ARIF (DPO), dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut terdakwa tidak laki-laki yang membawa obat-obatan keras ketoko milik ARIF (DPO), tetapi laki-laki itu mengantar obat-obatan keras ketoko menggunakan sepeda motor, dan terdakwa menjual obat-obat keras dimulai sejak tanggal 3 April 2025 dan jam jualnya dimulai dari pukul 08-00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, Adapun gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang makan sehari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa menjual obat-obat keras yang tidak memiliki ijin edar dengan rincian sebagai berikut:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM" pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 300 (tiga ratus) butir tersebut untuk 1 (satu) lembar kemasan saya jual dengan harga Rp. 40.000.00 (empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) saya jual seharga Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya berisikan 509 (lima ratus sembilan) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi tersebut saya jual untuk 5 (lima) butir nya dengan harga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) ;
  3. 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 45 (empat puluh lima) butir tersebut saya jual 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel : W064/V/2025  tanggal 22 Mei 2025

  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : GC-MS
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

Nomor Kode Sampel : W063IV2025  tanggal 22 MEI 2025,

  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “original Asli AG”
  • Jumlah sampel : 30 tablet  
  • Metode pengujian : Spektrofotometri UV VIS

Identifikasi : tramadol  Positif.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya