INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
560/Pdt.G/2024/PN Bks | PT Yanadito Santosa | SUGIH HARTATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 560/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menyatakan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14327/Telukpucung, tercatat/terdaftar atas nama PT. YANADITO SANTOSA, terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No: L-7, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Surat Ukur Nomor: 00500/Telukpucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebagai biaya sewa kepada PENGGUGAT terhitung selama 3 (tiga tahun) sebesar: Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5.Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |