Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
560/Pdt.G/2024/PN Bks PT Yanadito Santosa SUGIH HARTATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Yanadito Santosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. DHONI MARTIEN, SH, MHPT Yanadito Santosa
Tergugat
NoNama
1SUGIH HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT GRAHA NATURA ANUGRAH
2PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menyatakan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
3.Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek berupa:
Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14327/Telukpucung, tercatat/terdaftar atas nama PT. YANADITO SANTOSA, terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No: L-7, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Surat Ukur Nomor: 00500/Telukpucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebagai biaya sewa kepada PENGGUGAT terhitung selama 3 (tiga tahun) sebesar: Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5.Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak