Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
477/Pdt.P/2024/PN Bks Andre Sinurat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 477/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andre Sinurat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut
2.Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dari nama Andre Sinurat menjadi Andre Setiawan dan memperbaiki nama orangtua Pemohon pada akta Kelahiranb Pemohon no. 1020/JU/1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Utara tertanggal 02 September 1984 yang semula tertulis Sinurat, Poltak Parluhutan dan Lim Njan Thai menjadi Liem Irawan dan Lim Njoen Thay;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk memperbaiki nama Pemohon Andre Sinurat menjadi Andre Setiawan pada pinggir kutipan Akte Kelahiran no. 1020/JU/1984 tertanggal 02 September 1984 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Wilayah Jakarta Utara dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
4.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak