INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
524/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Eric Setiabudi Asmoro 2.Tan Susan Megawati |
Ida Rumianingsih Djuwadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 524/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, uang sebesar:
Kerugian Materiil:
Kehilangan waktu dan penghasilan untuk bekerja karena terganggu sejak adanya Surat Somasi Pertama pada 13 September 2021, sampai dengan panggilan Penyidik Pertama nomor: SPGL/1555/XII/2023/ Restor Bks Kota tertanggal 04 Desember 2023 hingga Panggilan untuk Para Penggugat dan ditetapkannya Para Penggugat sebagai Tersangka sesuai dengan Nomor: SPGL/694/VI/2024/Restro Bks Kota tertanggal 21 Juni 2024, dan juga wajib Lapor sudah berjalan 14 (Empat belas) kali sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai sekarang oleh Para Penggugat setiap minggu, dihitung sebesar 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Kerugian Immateriil:
Sejak ditetapkan sebagai Tersangka untuk Para Penggugat sejak tanggal 21 Juni 2024, maka nama baik dan reputasi Para Penggugat sangat terganggu terhadap akibat proses hukum yang harus dijalani oleh Para Penggugat, bahkan perasaan tidak enak dan tertekan karena telah menjadi Tersangka oleh tindakan Tergugat yang sangat arogan sehingga Para Penggugat merasa tersiksa, terintimidasi secara mental dan psikis oleh Tergugat, serta juga dalam proses penyelesaian telah menghabiskan tenaga, pikiran serta tekanan dari Tergugat, yang kalau diperhitungan secara materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Jumlah seluruhnya adalah: Rp. 500.000.000 + Rp. 5.000.000.000 = Rp. 5.500.000.000,- (Lima miliar lima ratus juta rupiah).
5Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |