Dakwaan |
PRIMAIRBahwa terdakwa DONI SUWINDO ALS PAL BIN WILLEM LOUPATTY pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 Bertempat di sekitar daerah belakang BTC Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP), Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |