Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 453/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6030/M.2.17/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN (terdakwa dituntut dalam berkas dan sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Gunung Sindur Bogor), pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di daerah Kampung Cerewet Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Jni 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA dihubungi oleh saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah dan sedang menjalani pidana badan di Lapas Gunung Sindur Bogor) melalui chat wahtsaap yang intinya menyuruh terdakwa untuk stanby dan mengambil Narkotika jenis sabu milik saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN lalu terdakwa menyanggupinya, setelah itu saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN meminta terdakwa untuk menunggu sebentar nanti akan kembali dihubungi ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah siap untuk diambil ;
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 15.30 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN melalui chat Whatsaap menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang telah disimpan/ditempelkan di pinggir jalan daerah Kampung Cerewet Kota Bekasi, selanjutnya saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN mengirimkan lokasi dan foto tempat Narkotika jenis sabu tersebut ditempelkan/disimpan, setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumahnya menuju ketempat tempelan/penyimpanan Narkotika jenis sabu tersebut, setelah terdakwa menemukan tempat penempelan/penyimpanan Narkotika jenis sabu yang ditempelkan/disimpan dipinggir jalan di  daerah Kampung Cerewet Kota Bekasi lalu terdakwa mengambilnya kemudian Narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumahnya sekira pukul 16.30 Wib kemudian terdakwa menghubungi saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN memberitahukan kalau Narkotika jenis sabu milik saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN tersebut sudah terdakwa ambil dan dalam penguasaan terdakwa selanjutnya saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menyuruh terdakwa untuk membuka dan menimbangnya, setelah ditimbang beratnya sekitar 20 (dua puluh) gram setelah itu saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menyuruh terdakwa untuk menyimpannya sambil menunggu perintah lebih lanjut dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN ;
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 23.00 Wib saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menghubungi kembali terdakwa melalui chat whatsaap menyuruh terdakwa untuk merecah Narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastic klip, yaitu :
  1. 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram ;
  2. 3 (tiga) plastic berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,80 gram ;
  3. 10 (sepuluh) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,40 gram ;
  4. 10 (sepuluh) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram ;

Setelah terdakwa selesai merecah Narkotika jenis sabu tersebut,  selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah direcah selanjutnya saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menyuruh terdakwa untuk menyimpannya kembali sambil menunggu perintah dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN selanjutnya ;

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menghubungi kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut kebeberapa titik yang telah ditentukan oleh saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, setelah itu dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib terdakwa mulai menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai dengan arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, yaitu :
  1. 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram terdakwa tempelkan didaerah Villa Gading Kota Bekasi ;
  2. 10 (sepuluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,40 gram terdakwa tempelkan di daerah Kranji, Kampung Nangka, Cikunir, dan Bintara Kota Bekasi ;
  3. 10 (sepuluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram terdakwa tempelkan di daerah Kranji, Kampung Nangka, Cikunir, dan Bintara Kota Bekasi ;
  4. 1 (satu) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,80 gram terdakwa tempelkan didaerah Perumahan BJI ;
  • Bahwa dalam setiap terdakwa selesai menempelkan Narkotika jenis sabu terdakwa selalui mengirimkan foto dan sharlook tempat penempelannya kepada saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN ;
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 22.00 Wib saksi JOKO SUPRIYONOA Alias JOENK Bin SOLIHUN menghubungi kembali terdakwa melalui chat whatsaap menyuruh terdakwa untuk kembali merecah Narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastic klip, yaitu:
  1. 10 (sepuluh) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,40 gram ;
  2. 10 (sepuluh) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menghubungi lagi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan Narkotika jenis sabu kebeberapa titik sesuai perintah saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, selanjutnya terdakwa dari mulai pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 10 Wib terdakwa mulai menempelkan Narkotika jenis sabu sesuai arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, yaitu :
  1. 2 (dua) plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,80 gram ditempelkan di daerah Villa Gading Kota Bekasi ;
  2. 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,40 gram ditempelkan di daerah Sumarekon, Pintu Air Stasiun Bekasi, dan Teluk Buyung Kota Bekasi ;
  3. 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram ditempelkan di daerah Sumarekon, Pintu Air Stasiun Bekasi, dan Teluk Buyung Kota Bekasi ;
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menghubungi kembali terdakwa menyuruh terdakwa untuk merecah kembali Narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastic klip, kemudian setelah terdakwa selesai merecah Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN menyuruh terdakwa untuk menyimpannya ;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib ketika terdakwa sedang duduk didalam kamarnya tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yakni saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO mengamankan terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti:

1 (satu) unit Handphpone merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 0877904480291 dari gengaman tangan kanan terdakwa, sedangkan digenggaman tangan kiri terdakwa, ditemukan barang bukti, sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah tempat kaca mata yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram;
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram;
  3. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram;
  4. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  5. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  6. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  7. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,4o gram;
  8. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  9. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram;
  10. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  11. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  12. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  13. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  14. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  15. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  16. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram;
  17. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  18. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  19. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  20. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram;
  21. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  22. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  23. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  24. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  25. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  26. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram;

Berat brutto keseluruhan dari 26 (dua puluh enam) plastic klip yaitu 9,20 gram ;

  1. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital ;
  2. 1 (satu) buah lakban berwarna hijau ;
  3. 6 (enam) pack plastic klip kosong ;

Yang ditemukan dari dalam lemari yang berada dikamar terdakwa;

  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi oleh saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui kalau Narkotika jenis sabu yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa tersebut adalah milik dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN yang berada di Lapas Gunung Sindur Bogor, selain itu juga terdakwa mengakui maksud dan tujuan terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk terdaakwa tempelkan atau edarkan sesuai dengan arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, dan terdakwa juga mengakui dalam menerima dan menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari saksi JOKO SUPRIYONO  Alias  JOENK Bin SOLIHUN dalam 3 (tiga) kali penempelan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO mengamankan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN di Lapas Gunung Sindur Bogor dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hijau tosca nomor simcard 085213221004, setelah itu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO melakukan introgasi terhadap saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN kemudian dirinya mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang di temukan dan disita dari terdakwa tersebut adalah milik saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk diedarkan sesuai dengan arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN dan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN juga mengakui memberikan upah kepada terdakwa  dalam 3 (tiga) kali penempelan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa menerima dan menempelkan Narkotika jenis sabu milik saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN sudah 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Pada awal bulan Mei 2004 sebanyak 5 (lima) gram ;
  2. Pada pertengahbulan Mei 2024 sebanyak 50 (lima puluh) gram, dan ;
  3. Pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sebanyak 20 (dua puluh) gram ;
  • Bahwa terdakwa maupun saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 2715/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,7493 gram, diberi nomor barang bukti 2848/2024/NF ;
  2. 1 (satu) buah plastic klip  (Kode A2)berisikan kristal putih dengan berat netto 0,7856 gram, diberi nomor barang bukti 2849/2024/NF ;
  3. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A3) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3295 gram, diberi nomor barang bukti 2850/2024/NF ;
  4. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A4)  berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3224 gram, diberi nomor barang bukti 2851/2024/NF ;
  5. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A5) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2944 gram, diberi nomor barang bukti 2852/2024/NF ;
  6. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A6) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2723 gram, diberi nomor barang bukti 2853/2024/NF ;
  7. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A7) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3081 gram, diberi nomor barang bukti 2854/2024/NF ;
  8. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A8) berisikan kristal putih berat netto 0,1715 gram, diberi nomor barang bukti 2855/2024/NF ;
  9. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A9) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1874 gram, diberi nomor barang bukti 2856/2024/NF  ;
  10. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A10) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2085 gram, diberi nomor barang bukti 2857/2024/NF  ;
  11. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A11) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2272 gram, diberi nomor barang bukti 2858/2024/NF  ;
  12. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A12) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0631 gram, diberi nomor barang bukti 2859/2024/NF  ;
  13. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A13) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2151 gram, diberi nomor barang bukti 2860/2024/NF ;
  14. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A14) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0663 gram, diberi nomor barang bukti 2861/2024/NF ;
  15. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A15) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0660 gram, diberi nomor barang bukti 2862/2024/NF ;
  16. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A16) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1918 gram, diberi nomor barang bukti 2863/2024/NF ;
  17. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A17) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2294 gram, diberi nomor barang bukti 2864/2024/NF ;
  18. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A18) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0748 gram, diberi nomor barang bukti 2865/2024/NF ;
  19. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A19) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0730 gram, diberi nomor barang bukti 2866/2024/NF ;
  20. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A20) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0741 gram, diberi nomor barang bukti 2867/2024/NF ;
  21. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A21) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0738 gram, diberi nomor barang bukti 2868/2024/NF ;
  22. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A22) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2145 gram, diberi nomor barang bukti 2869/2024/NF ;
  23. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A23) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0857 gram, diberi nomor barang bukti 2870/2024/NF ;
  24. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A24) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0546 gram, diberi nomor barang bukti 2871/2024/NF ;
  25. 1 (satu) buah plastic klip (A25) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0582 gram, diberi nomor barang bukti 2872/2024/NF ;
  26. 1 (satu) buah plastic klip (A26) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0695 gram, diberi nomor barang bukti 2873/2024/NF ;

Barang bukti tersebut disita dari FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAN

UJI PENDAHULUAN

UJI KONFIRMASI

2848/2024/NF s.d 2873/2024/NF

Positif

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2848/2024/NF s.d 2873/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRESTASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI:
  1. 2848/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram ;
  2. 2849/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip  (Kode A2) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7711 gram ;
  3. 2850/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A3) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3148 gram ;
  4. 2851/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A4)  berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3027 gram ;
  5. 2852/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A5) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2842 gram ;
  6. 2853/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A6) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2518 gram ;
  7. 2854/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A7) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2886 gram ;
  8. 2855/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A8) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1523 gram ;
  9. 2856/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A9) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1727 gram ;
  10. 2857/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A10) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1949 gram ;
  11. 2858/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A11) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2145 gram ;
  12. 2859/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A12) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0428 gram ;
  13. 2860/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A13) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2056 gram ;
  14. 2861/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A14) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0518 gram ;
  15. 2862/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A15) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0442 gram ;
  16. 2863/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A16) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1803 gram ;
  17. 2864/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A17) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2155 gram ;
  18. 2865/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A18) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0552 gram ;
  19. 2866/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A19) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0598 gram ;
  20. 2867/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A20) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0545 gram ;
  21. 2868/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A21) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0651 gram ;
  22. 2869/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A22) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2015 gram ;
  23. 2870/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A23) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0761 gram ;
  24. 2871/2024/NF diberi nomor 1 (satu) buah plastic klip (Kode A24) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0452 gram ;
  25. 2872/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (A25) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0451 gram ;
  26. 2873/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (A26) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0552 gram ;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA bersama-sama dengan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN (terdakwa dituntut dalam berkas dan sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Gunung Sindur Bogor), pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan K.H. Agus Salim No. 36 RT.002 RW.008 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan  tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO mendapatkan informasi dari orang kepercayaannya memberitahukan kalau terdakwa FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA terlibat dalam pengedaran Narkotika jenis sabu di daerah Bekasi Timur Kota Bekasi;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat dimaksud dan melakukan pengamatan disekitaran tempat tersebut, kemudian setelah merasa yakin selanjutnya saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO serta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada didalam rumahnya kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, sebagai berikut:

1 (satu) unit Handphpone merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 0877904480291 dari gengaman tangan kanan terdakwa, sedangkan digenggaman tangan kiri terdakwa, ditemukan barang bukti, sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah tempat kaca mata yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram;
  2. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram;
  3. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram;
  4. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  5. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  6. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  7. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,4o gram;
  8. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  9. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram;
  10. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  11. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  12. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 gram;
  13. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  14. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  15. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  16. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram;
  17. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  18. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  19. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  20. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram;
  21. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram;
  22. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram;
  23. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  24. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram;
  25. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram;
  26. 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,84 gram;

Berat brutto keseluruhan dari 26 (dua puluh enam) plastic klip yaitu 9,20 gram ;

  1. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) buah timbangan digital ;
  2. 1 (satu) buah lakban berwarna hijau ;
  3. 6 (enam) pack plastic klip kosong ;

Yang ditemukan dari dalam lemari yang berada dikamar terdakwa;

  • Bahwa pada saat dilakukan intrograsi oleh saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui kalau Narkotika jenis sabu yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa tersebut adalah milik dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN (terdakwa dituntut dalam berkas terpisah dan sedang menjalani pidana badan di Lapas Gunung Sindur Bogor), selain itu juga terdakwa mengakui maksud dan tujuan terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tersebut yaitu untuk terdakwa tempelkan atau edarkan sesuai dengan arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN, dan terdakwa juga mengakui dalam menerima dan menempelkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah dari saksi JOKO SUPRIYONO  Alias  JOENK Bin SOLIHUN dalam 3 (tiga) kali penempelan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO mengamankan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN di Lapas Gunung Sindur Bogor dan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hijau tosca nomor simcard 085213221004, setelah itu saksi WINDI AGUSTIAWAN dan saksi AHMAD FAJAR SATRIO melakukan introgasi terhadap saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN kemudian dirinya mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang di temukan dan disita dari terdakwa tersebut adalah milik saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk diedarkan sesuai dengan arahan dari saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHIN dan saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN juga mengakui memberikan upah kepada terdakwa  dalam 3 (tiga) kali penempelan diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa maupun saksi JOKO SUPRIYONO Alias JOENK Bin SOLIHUN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 2715/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut:
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,7493 gram, diberi nomor barang bukti 2848/2024/NF ;
  2. 1 (satu) buah plastic klip  (Kode A2)berisikan kristal putih dengan berat netto 0,7856 gram, diberi nomor barang bukti 2849/2024/NF ;
  3. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A3) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3295 gram, diberi nomor barang bukti 2850/2024/NF ;
  4. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A4)  berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3224 gram, diberi nomor barang bukti 2851/2024/NF ;
  5. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A5) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2944 gram, diberi nomor barang bukti 2852/2024/NF ;
  6. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A6) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2723 gram, diberi nomor barang bukti 2853/2024/NF ;
  7. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A7) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3081 gram, diberi nomor barang bukti 2854/2024/NF ;
  8. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A8) berisikan kristal putih berat netto 0,1715 gram, diberi nomor barang bukti 2855/2024/NF ;
  9. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A9) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1874 gram, diberi nomor barang bukti 2856/2024/NF  ;
  10. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A10) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2085 gram, diberi nomor barang bukti 2857/2024/NF  ;
  11. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A11) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2272 gram, diberi nomor barang bukti 2858/2024/NF  ;
  12. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A12) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0631 gram, diberi nomor barang bukti 2859/2024/NF  ;
  13. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A13) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2151 gram, diberi nomor barang bukti 2860/2024/NF ;
  14. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A14) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0663 gram, diberi nomor barang bukti 2861/2024/NF ;
  15. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A15) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0660 gram, diberi nomor barang bukti 2862/2024/NF ;
  16. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A16) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1918 gram, diberi nomor barang bukti 2863/2024/NF ;
  17. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A17) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2294 gram, diberi nomor barang bukti 2864/2024/NF ;
  18. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A18) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0748 gram, diberi nomor barang bukti 2865/2024/NF ;
  19. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A19) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0730 gram, diberi nomor barang bukti 2866/2024/NF ;
  20. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A20) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0741 gram, diberi nomor barang bukti 2867/2024/NF ;
  21. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A21) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0738 gram, diberi nomor barang bukti 2868/2024/NF ;
  22. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A22) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,2145 gram, diberi nomor barang bukti 2869/2024/NF ;
  23. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A23) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0857 gram, diberi nomor barang bukti 2870/2024/NF ;
  24. 1 (satu) buah plastic klip (Kode A24) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0546 gram, diberi nomor barang bukti 2871/2024/NF ;
  25. 1 (satu) buah plastic klip (A25) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0582 gram, diberi nomor barang bukti 2872/2024/NF ;
  26. 1 (satu) buah plastic klip (A26) berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0695 gram, diberi nomor barang bukti 2873/2024/NF ;

Barang bukti tersebut disita dari FIFIN KURNIAWAN Alias LEPAY Bin BENNY KURNIA ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih sebagai berikut :

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAN

UJI PENDAHULUAN

UJI KONFIRMASI

2848/2024/NF s.d 2873/2024/NF

Positif

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2848/2024/NF s.d 2873/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRESTASI HASIL:

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI:
  1. 2848/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip (Kode A1) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7288 gram ;
  2. 2849/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A2) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7711 gram ;
  3. 2850/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A3) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3148 gram ;
  4. 2851/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A4) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3027 gram ;
  5. 2852/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A5) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2842 gram ;
  6. 2853/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A6) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2518 gram ;
  7. 2854/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A7) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2886 gram ;
  8. 2855/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A8) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1523 gram ;
  9. 2856/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A9) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1727 gram ;
  10. 2857/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A10) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1949 gram ;
  11. 2858/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A11) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2145 gram ;
  12. 2859/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A12) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0428 gram ;
  13. 2860/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A13) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2056 gram ;
  14. 2861/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A14) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0518 gram ;
  15. 2862/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A15) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0442 gram ;
  16. 2863/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A16) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1803 gram ;
  17. 2864/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A17) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2155 gram ;
  18. 2865/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A18) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0552 gram ;
  19. 2866/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A19) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0598 gram ;
  20. 2867/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A20) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0545 gram ;
  21. 2868/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A21) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0651 gram ;
  22. 2869/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A22) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,2015 gram ;
  23. 2870/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (Kode A23) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0761 gram ;
  24. 2871/2024/NF diberi nomor 1 (satu) buah plastic klip (Kode A24) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0452 gram ;
  25. 2872/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (A25) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0451 gram ;
  26. 2873/2024/NF berupa 1 (satu) buah plastic klip (A26) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0552 gram ;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya