INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI | 1.ITA NURBAITA 2.EDY JUNAEDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.872.311,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang : Nomor : No. SPH: PK18089F5W/7254/08/2018 Tanggal 13 Agustus 2018 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.105.872.311.- (Seratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah);
Menyatkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 11612 An Edy Junaedi Tanggal 22 November 2016 dengan luas sebesar 51 M2 (Lima Puluh Satu meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl Letnan Arsyad Rt.01 Rw.24 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 11612 Tanggal 22 November 2016 An Edy Junaedi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |