Dakwaan |
Bahwa terdakwaROBI Bin PUNGUT,padaKamis, tanggal08 Juli2021pukul19.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Cipinang, Jakarta Timur, atausetidak-tidaknyadisuatutempat lain yang masihdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapikarenaTerdakwaserta para saksilebihdekatdariPengadilan Negeri Bekasi, berdasarkanPasal 84 ayat (2) KUHAP, secarahukumPengadilan Negeri Bekasi berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, tanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukarataumenyerahkanNarkotikaGolongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :BahwaROBI Bin PUNGUTyang selanjutnya kami sebutdenganTerdakwa, Kamis, tanggal 08 Juli 2021 pukul 19.00 WIB di Cipinang, Jakarta Timur, telahmembeli, menerimaataumenjadiperantaradalamjualbeliNarkotika Golongan I bukantanaman. |