Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 26 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lazuardi Alfa NurhaniPT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 246.704.600,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH: 99260414/906/01/23 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp 246.704.600,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak  di Kp Kebantenan Rt 004 Rw 009 Kel Jatiasih Kec Jatiasih Kota Bekasi Akta Jual Beli Nomer 119/2018 seluas 50 M2 a.n Abdullah Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli Nomer 119/2018 seluas 50 M2 a.n Abdullah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak