Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
294/Pdt.G/2024/PN Bks GERMAN PARDEDE PT RAMA PERMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 294/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GERMAN PARDEDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT RAMA PERMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Rumah dan Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 85 tertanggal yang dibuat oleh Notaris & PPAT Ny. Chairunnisa Said Selenggang SH.
3.Menyatakan Penggugat adalah satu satunya pemilik atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang terletak di dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI.
4.Menyatakan Tergugat telah melepaskan hak Kepemilikannya kepada Penggugat atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI.
5.Memberikan Hak kepada Penggugat selaku Pembeli ataupun Penjual, penjual yang telah melepaskan haknya kepada Penggugat untuk mengurus Perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI, pada Kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat).
6.Memberikan hak kepada Penggugat selaku Pembeli ataupun Penjual yang telah melepaskan haknya kepada Penggugat untuk mengurus proses Balik nama dan peningkatan hak atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI. Dari atas nama PT RAMA PERMADI menjadi atas nama GERMAN PARDEDE 
7.Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat dalam Perpanjangan Sertifikat Hak  Guna Bangunan atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI.  ;
8.Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses permohonan Pengajuan Penggugat untuk Peningkatan Hak Menjadi Hak milik dan membalik nama sertifikat atas tanah diatasnya berdiri sebuah rumah dalam perumahan perum yang tercatat dalam surat ukur nomor 13662/1989 berlokasi di Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota. Bekasi sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3779 atas nama pemegang hak PT.RAMA PERMADI. ;
9.Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap Inkracht ;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak