Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Bks Uus Supriyadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Pradana Januar selaku direktur PT Adi Pertiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uus Supriyadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. BAGAS ANGGIT DWI PRAKOSO, S.H.Uus Supriyadi selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota
Tergugat
NoNama
1Pradana Januar selaku direktur PT Adi Pertiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.433.308,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp48.433.308,- (empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak