Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
392/Pdt.P/2025/PN Bks Suprihatin Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 392/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suprihatin Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan Sah perubahan Status Pemohon dari semula di KK dan KTP “Kawin” menjadi “Belum Kawin” dengan alasan kenyataan yang sebenarnya.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak