Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2024/PN Bks Rasdiana Farida 1.Drs. NOERHADI ADNAN
2.EDWARD HENDRI
3.ERLINA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rasdiana Farida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasri Febrian Marly SHRasdiana Farida
Tergugat
NoNama
1Drs. NOERHADI ADNAN
2EDWARD HENDRI
3ERLINA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  gugatan  Bantahan  yang  diajukan oleh PEMBANTAH untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar ; 
3. Menyatakan  sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002/RW. 003 Desa Kalimulya Kecamatan Depok Kabupaten Bogor atas nama Rasdiana Farida, Luas tanah 145 M2, Luas bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998 SHM NO. 01543 dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Selatan      : Tanah milik Bpk Syafrudin ;
• Sebelah Barat      : Tanah milik Bpk H.Mansyur (Griya Amanah) ;
• Sebelah Utara          : Tanah milik Bpk Musa ; 
• Sebelah Timur          : Gang ;
Adalah harta benda milik PEMBANTAH 
4. Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH tidak pernah dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan dalam hutang TERBANTAH II dan TERBANTAH III terhadap TERBANTAH I. 
5. Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH tidak pernah dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang TERBANTAH II dan TERBANTAH III terhadap TERBANTAH I.
6. Membatalkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik PEMBANTAH yang semula dinyatakan sah dan berharga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 107/Pdt.G/2022/PN.Bks  tanggal 28 Desember 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 4 April 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023.
7. Mengangkat kembali sita jaminan  yang telah dinyatakan sah dan berharga  dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi  Nomor : 107/Pdt.G/2022/PN.Bks  tanggal 28 Desember 2022    juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 4 April 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 atau setidaknya menyatakan sita jaminan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
8. Menghukum TERBANTAH I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH) Nomor : 01540/Kalimulya Luas tanah 145 M2 surat ukur 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Selatan      : Tanah milik Bpk Syafrudin ;
• Sebelah Barat      : Tanah milik Bpk H.Mansyur (Griya Amanah) ;
• Sebelah Utara          : Tanah milik Bpk Musa ; 
• Sebelah Timur          : Gang ;
Kepada PEMBANTAH
9. Menetapkan biaya menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak