INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.Bth/2025/PN Bks | Willy Sanjaya Pakpahan | 1.Hj. Mimi Djamilah 2.Tunggul Paraloan Siagian |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.Bth/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
II.Menyatakan PELAWAN adalah pembeli yang beritikad baik dan benar.
III.Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas:
(i)sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa 1 (satu) unit rumah, yang terletak di Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi), setempat dikenal dengan Perumahan Setiamekar Residence 2 No. 33, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15585, Surat Ukur Nomor: 03067/Setiamekar/2020, atas nama WILLY SANJAYA PAKPAHAN, dengan batas-batas:
-sebelah Barat/Belakang : Bangunan Rumah milik Andi Wibowo
-sebelah Utara/Kiri : Bangunan Rumah Toko (Ruko) milikĀ Vera Yuliawan
-sebelah Timur/Depan : Akses Jalan Perumahan Setiamekar Residence 2
-sebelah Selatan/Kanan : Bangunan Rumah No. 34
(ii)sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa 1 (satu) unit rumah, yang terletak di Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 74 M2 (tujuh puluh empat meter persegi), setempat dikenal dengan Perumahan Setiamekar Residence 2 No. 34, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15586, Surat Ukur Nomor: 03068/Setiamekar/2020, atas nama WILLY SANJAYA PAKPAHAN, dengan batas-batas:
-sebelah Barat/Belakang : Bangunan Rumah milik Andi Wibowo
-sebelah Utara/Kiri : Bangunan Rumah No. 33
-sebelah Timur/Depan : Bangunan Rumah No. 45
-sebelah Selatan/Kanan : Tanah Kosong/SHM 26055
IV.Menyatakan:
(i)Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 41/Eks.G/2019/PN. Bks Jo. Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor 572/PDT/1997/PT. BDG Jo. Nomor 4930 K/PDT/1998, tanggal 27 Juli 2019;
(ii)Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 41/Eks.G/2019/PN. Bks Jo. Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor 572/PDT/1997/PT. BDG Jo. Nomor 4930 K/PDT/1998, tanggal 31 Januari 2020;
(iii)Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 41/Eks.G/2019/PN. Bks Jo. Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor 572/PDT/1997/PT. BDG
Jo. Nomor 4930 K/PDT/1998, tanggal 18 Maret 2020;
dan segala turunannya, tidak mempunyai kekuatan hukum.
V.Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang (Pengadilan Penerima Delegasi Eksekusi) melalui Juru Sita Pengadilan untuk mengangkat sita (eksekusi) yang telah dilaksanakan terhadap:
(i)sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa 1 (satu) unit rumah, yang terletak di Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi), setempat dikenal dengan Perumahan Setiamekar Residence 2 No. 33, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15585, Surat Ukur Nomor: 03067/Setiamekar/2020, atas nama WILLY SANJAYA PAKPAHAN, dengan batas-batas:
-sebelah Barat/Belakang : Bangunan Rumah milik Andi Wibowo
-sebelah Utara/Kiri : Bangunan Rumah Toko (Ruko) milikĀ Vera Yuliawan
-sebelah Timur/Depan : Akses Jalan Perumahan Setiamekar Residence 2
-sebelah Selatan/Kanan : Bangunan Rumah No. 34
(ii)sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berupa 1 (satu) unit rumah, yang terletak di Kelurahan Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan luas tanah 74 M2 (tujuh puluh empat meter persegi), setempat dikenal dengan Perumahan Setiamekar Residence 2 No. 34, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15586, Surat Ukur Nomor: 03068/Setiamekar/2020, atas nama WILLY SANJAYA PAKPAHAN, dengan batas-batas:
-sebelah Barat/Belakang : Bangunan Rumah milik Andi Wibowo
-sebelah Utara/Kiri : Bangunan Rumah No. 33
-sebelah Timur/Depan : Bangunan Rumah No. 45
-sebelah Selatan/Kanan : Tanah Kosong/SHM 26055
VI.Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |