Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. RISKI KURNIAWAN ALS IKI BIN (ALM) MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 697 /M.2.17/Enz.2/ 02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI KURNIAWAN ALS IKI BIN (ALM) MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

              

 ------Bahwa Terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Perum Darmawangsa Raya Kelurahan Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD ditangkap pada saat sedang berjalan kaki pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Jam 12.30 wib di Pinggir Jalan Perum Darmawangsa di Jalan Darmawangsa Raya  Kelurahan Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

            Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis tembakau sintetis pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Jam 21.00 wib di tempat sampah yang berada di daerah Jakarta Barat, akan tetapi terdakwa tidak ingat nama jalan atau alamat persisnya karena terdakwa hanya mengikuti Maps yang diterima dari Instagram tempat memesan yang bernama “MEGADETH” ke akun Instagram “GODHAND999”, cara terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara DM (Direct Message), setelah pesanan terdakwa disanggupi kemudian terdakwa transfer sesuai nomor rekening tujuan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang bernama “GODHAND999”, setelah terdakwa transfer sesuai kesepakatan barulah terdakwa menunggu beberapa saat untuk mengambil tembakau sintetis sesuai pesanan terdakwa lalu terdakwa mempaket-paketkan tembakau sintetis ke dalam plastik klip warna kuning keemasan, terdakwa jual seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan tembakau sintetis plastik klip warna merah terdakwa jual seharga Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), sebelumnya terdakwa sempat menjual beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa paketkan  tersebut,

           dan uang hasil penjulan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, terdakwa sudah membeli atau mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram yang bernama “GODHAND999” total sebanyak 6 (enam) kali, untuk rincian jumlahnya terdakwa tidak ingat akan tetapi tanggal mendapatkannya yang terdakwa ingat hanya yang terakhir, yang pertama terdakwa mendapatkan sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua terdakwa mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga terdakwa mendapatkan sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), yang ke empat terdakwa mendapatkan sebanyak 500 (lima ratus) gram seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), yang kelima mendapatkan sebanyak 1 (satu) kilogram seharga Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan yang terakhir mendapatkan sebanyak 2 (dua) kilogram seharga Rp.80.000.000 (empat puluh juta rupiah), semua barang bukti yang terdakwa dapatkan dibayar setengah harga terlebih dahulu, sisanya akan terdakwa bayarkan setelah terdakwa barangnya laku terjual, sebelumnya terdakwa setiap ada yang memesan tembakau sintetis kepada terdakwa  selalu membeli atau mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram yang Bernama “GODHAND999”, dan RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD sudah 5 (lima) bulan belakangan ini menjadi perantara dalam jual beli tembakau sintetis, Sebelumnya terdakwa tidak pernah bertemu dengan pemilik akun Instagram yang Bernama “GODHAND999”, terdakwa mengetahui bahwa akun tersebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis karena memang sebelumnya terdakwa mencari secara acak atau random akun-akun yang menjual tembakau sintetis, maksud dan tujuan terdakwa memiliki 1 (satu) buah timbangan digital adalah untuk mentakar saat terdakwa menjadikan narkotika jenis tembakau sintetis kedalam paketan yang akan terdakwa  jual, terdakwa tidak pernah menjual atau menjadi perantara narkotika jenis lainnya selain narkotika jenis tembakau sintetis, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Sat ResNarkoba Polrestro Bekasi Kota untuk proses Penyidikan.

            Bahwa terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip  warna merah yang masing masing didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis tembakau sintetis terbungkus plastik warna hitam berisolasi bening dengan berat brutto 31,3 ( tiga puluh satu koma tiga) gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk AQUOS warna Hitam berikut Simcard dibelakangnya terdapat Sticker bertuliskan ZIROTZ Keep Moving ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan selain itu ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah toples plastik warna hijau yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 675 (enam ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas klip warna coklat yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 100 (seratus) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip warna merah yang masing masing  didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 55 (lima puluh lima ) gram, 19 ( sembilan belas) bungkus plastik klip warna kuning ke emasan yang masing masing  didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 140 ( seratus empat puluh ) gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah tas warna Hijau bertuliskan SKATERS, 1 (satu) buah Koper warna merah muda, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Sharp berikut Simcard, 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna Hitam ditemukan di samping kasur.

           Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No: 6178/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu YUSWARDI  S.Si,Apt, M.M dan diketahui oleh PARASIAN H GULTOM,SIK,MSi selaku KABID NARKOBAFOR yang menerangkan

            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

6 (enam) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus ziplock warna merah berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,4201 gram, diberi nomor barang bukti 7985/2024/NF

2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1351,08 gram, diberi nomor barang bukti 7986/2024/NF

1 (satu) buah kotak tupperware warna hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 282,34 gram, diberi nomor barang bukti 7987/2024/NF

1 (satu) bungkus ziplock wama coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 87,6000 gram, diberi nomor barang bukti 7988/2024/NF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 15 (lima belas) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 39,0392 gram, diberi nomor barang bukti 7989/2024/NF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 19 (sembilan belas) bungkus ziplock warna emas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 102,0854 gram, diberi nomor barang bukti 7990/2024/N

               Kesimpulan: berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7985/2024/NF s/d 7990/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA

               Interpretasi hasil:

MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan:

  1. 7985/2024INF,- berupa 6 (enam) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 18,2740 gram,
  2. 7986/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar rasing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1350,88 gram.-
  3. 7987/2024/NF,- berupa 1 (satu) buah kotak tupperware warna hijau berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 282,06 gram.-
  4. 7988/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus ziplock warna coklat berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 87,4200 gram
  5. 7989/2024/NF,- berupa 15 (lima belas) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 38,8185 gram,
  6. 7990/2024/NF,- berupa 19 (sembilan belas) bungkus ziplock warna emas masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 101,8586 gram.

 

--------Perbuatan terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD pada Hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Perum Darmawangsa Raya Kelurahan Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang  melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD ditangkap pada saat sedang berjalan kaki pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Jam 12.30 wib di Pinggir Jalan Perum Darmawangsa di Jalan Darmawangsa Raya  Kelurahan Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi

            Bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis tembakau sintetis pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar Jam 21.00 wib di tempat sampah yang berada di daerah Jakarta Barat, akan tetapi terdakwa tidak ingat nama jalan atau alamat persisnya karena terdakwa hanya mengikuti Maps yang diterima dari Instagram tempat memesan yang bernama “MEGADETH” ke akun Instagram “GODHAND999”, cara terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara DM (Direct Message), setelah pesanan terdakwa disanggupi kemudian terdakwa transfer   sesuai   nomor   rekening   tujuan   yang   dikirimkan   oleh   akun Instagram  yang bernama

           “GODHAND999”, setelah terdakwa transfer sesuai kesepakatan barulah terdakwa menunggu beberapa saat untuk mengambil tembakau sintetis sesuai pesanan terdakwa lalu terdakwa mempaket-paketkan tembakau sintetis ke dalam plastik klip warna kuning keemasan, terdakwa jual seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan tembakau sintetis plastik klip warna merah terdakwa jual seharga Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), sebelumnya terdakwa sempat menjual beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa paketkan tersebut, dan uang hasil penjulan tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari, terdakwa sudah membeli atau mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram yang bernama “GODHAND999” total sebanyak 6 (enam) kali, untuk rincian jumlahnya terdakwa tidak ingat akan tetapi tanggal mendapatkannya yang terdakwa ingat hanya yang terakhir, yang pertama terdakwa mendapatkan sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua terdakwa mendapatkan sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga terdakwa mendapatkan sebanyak 200 (dua ratus) gram seharga Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), yang ke empat terdakwa mendapatkan sebanyak 500 (lima ratus) gram seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), yang kelima mendapatkan sebanyak 1 (satu) kilogram seharga Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan yang terakhir mendapatkan sebanyak 2 (dua) kilogram seharga Rp.80.000.000 (empat puluh juta rupiah), semua barang bukti yang terdakwa dapatkan dibayar setengah harga terlebih dahulu, sisanya akan terdakwa bayarkan setelah terdakwa barangnya laku terjual, sebelumnya terdakwa setiap ada yang memesan tembakau sintetis kepada terdakwa  selalu membeli atau mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram yang Bernama “GODHAND999”, dan RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD sudah 5 (lima) bulan belakangan ini menjadi perantara dalam jual beli tembakau sintetis, Sebelumnya terdakwa tidak pernah bertemu dengan pemilik akun Instagram yang Bernama “GODHAND999”, terdakwa mengetahui bahwa akun tersebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis karena memang sebelumnya terdakwa mencari secara acak atau random akun-akun yang menjual tembakau sintetis, maksud dan tujuan terdakwa memiliki 1 (satu) buah timbangan digital adalah untuk mentakar saat terdakwa menjadikan narkotika jenis tembakau sintetis kedalam paketan yang akan terdakwa  jual, terdakwa tidak pernah menjual atau menjadi perantara narkotika jenis lainnya selain narkotika jenis tembakau sintetis, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Sat ResNarkoba Polrestro Bekasi Kota  untuk  proses Penyidikan.

            Bahwa terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip  warna merah yang masing masing didalamnya berisi Narkotika Golongan 1 Jenis tembakau sintetis terbungkus plastik warna hitam berisolasi bening dengan berat brutto 31,3 ( tiga puluh satu koma tiga) gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk AQUOS warna Hitam berikut Simcard dibelakangnya terdapat Sticker bertuliskan ZIROTZ Keep Moving ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang sedang terdakwa gunakan selain itu ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau Sintetis dengan berat brutto 1.385 (seribu tiga ratus delapan puluh lima) gram, 1 (satu) buah toples plastik warna hijau yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 675 (enam ratus tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas klip warna coklat yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 100 (seratus) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip warna merah yang masing masing  didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 55 (lima puluh lima ) gram, 19 ( sembilan belas) bungkus plastik klip warna kuning ke emasan yang masing masing  didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 140 ( seratus empat puluh ) gram, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah tas warna Hijau bertuliskan SKATERS, 1 (satu) buah Koper warna merah muda, 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Sharp berikut Simcard, 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna Hitam ditemukan di samping kasur.

 

           Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

            Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No: 6178/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu YUSWARDI  S.Si,Apt, M.M dan diketahui oleh PARASIAN H GULTOM,SIK,MSi selaku KABID NARKOBAFOR yang menerangkan

            Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label  barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

6 (enam) bungkus plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus ziplock warna merah berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 18,4201 gram, diberi nomor barang bukti 7985/2024/NF

2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1351,08 gram, diberi nomor barang bukti 7986/2024/NF

1 (satu) buah kotak tupperware warna hijau berisikan daun-daun kering dengan berat netto 282,34 gram, diberi nomor barang bukti 7987/2024/NF

1 (satu) bungkus ziplock wama coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 87,6000 gram, diberi nomor barang bukti 7988/2024/NF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 15 (lima belas) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 39,0392 gram, diberi nomor barang bukti 7989/2024/NF

1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 19 (sembilan belas) bungkus ziplock warna emas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 102,0854 gram, diberi nomor barang bukti 7990/2024/N

               Kesimpulan: berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 7985/2024/NF s/d 7990/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA

               Interpretasi hasil:

MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 182 lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan:

        1.   7985/2024INF,- berupa 6 (enam) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 18,2740 gram,

        2.  7986/2024/NF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar rasing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1350,88 gram.-

         3. 7987/2024/NF,- berupa 1 (satu) buah kotak tupperware warna hijau berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 282,06 gram.-

         4. 7988/2024/NF,- berupa 1 (satu) bungkus ziplock warna coklat berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 87,4200 gram

         5. 7989/2024/NF,- berupa 15 (lima belas) bungkus ziplock warna merah masing-masing berisikan  daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 38,8185 gram,

         6. 7990/2024/NF,- berupa 19 (sembilan belas) bungkus ziplock warna emas masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 101,8586 gram.

               Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa RISKI KURNIAWAN Alias IKI Bin (Alm) MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya