Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. HARRY ANDRIO SAPUTRA alias RIO bin SYAIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 653/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8778/M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY ANDRIO SAPUTRA alias RIO bin SYAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa  terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA Alias RIO Bin SYAIFUL, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan September  2024 atau setidak-tidaknya termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Ciracas Pasar Rebo, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kota Bekasi dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus  diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Berawal  pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saksi ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, saksi JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, saksi ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan saksi ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA  (semuanya menjadi terdakwa dalam perkara terpisah) telah berhasil melakukan pencurian berupa perhiasan emas  di Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT.02 RW.15 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi  milik saksi MARTINI yang diantaranya terdiri dari  :

  • Logam mulia 10 gram x 5 buah total 50 gram
  • Kalung emas besar 50 gram
  • Gelang emas 20 gram
  • Cincin emas 10 Gram x 2 buah total 20 gram
  • Cincin emas 5 buah total 25 gram
  • Kalung liontin emas total 30 gram
  • Kalung liontin emas total 5 gram
  • Gelang kaki total 10 gram
  • Anting 6 gram
  • Liontin total 6 gram
  • Cincin besar total 10 gram
  • Kalung emas putih linton biru totalnya 15 gram
  • Cincin emas kawin 10 gram
  • Gelang emas bola 10 gram

Setelah   berhasil mendapatkan perhiasan emas  tersebut,   kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar habis dzuhur, saksi ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA dan  saksi JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH pergi ke lapak terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL yang biasa  menjual emas di daerah Pasar Rebo, Ciracas Jakarta Timur untuk menjual perhiasan emas yang terdiri dari gelang emas, kalung emas, cincin emas, giwang emas  milik saksi MARTINI yang berhasil  saksi ROBBY alias KOKO bin (alm) TAJUDDIN, saksi JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH, saksi ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA, dan  saksi ANDRY RAJAB alias ANDRY bin ABDUL RAJAB DAENG LEWA  ambil dari Jalan Patuha Selatan IV Nomor 105 RT.02 RW.15 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, yang kemudian terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL menimbang perhiasan emas tersebut dan beratnya kurang lebih 100 (seratus) gram yang kemudian perhiasan emas tersebut disepakati dibayar dengan harga Rp.48.300.000,- (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah),  

Adapun pada saat saksi ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA dan  saksi JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH menawarkan perhiasan emas milik saksi MARTINI untuk dijual kepada terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL tersebut tanpa dilengkapi dengan Nota Pembeliannya sehingga patut diduga bahwa perhiasan emas tersebut diperoleh saksi ABDUL HARIS alias HARIS Alias DAENG SANGKAL Bin DAENG SILA dan  saksi JAYADI NATSIR alias YAYA bin (alm) NATSIR SALEH dari hasil kejahatan.

Bahwa kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, perhiasan emas tersebut oleh terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL dijual kembali kepada  BEN IRFAN (DPO) di Pasar Obor, Pasar Rebo Jakarta Timur seharga  Rp.51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan demikian terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA ALIAS RIO BIN SYAIFUL mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa HARRY ANDRIO SAPUTRA Alias RIO Bin SYAIFUL tersebut, saksi MARTINI  mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

  

Pihak Dipublikasikan Ya