Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Obat Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Obat Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN melakukan penyelidikaan terhadap Toko Obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN melakukan penindakan terhadap Toko Obat yang beralamat di Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH dan pada saat dilakukan penggeledahan Toko Obat tersebut Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : Tramadol sebanyak 133 butir, Heximer mf sebanyak 63 butir serta Uang tunai senilai Rp 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH didapat dari orang suruhan Saudara ADI (DPO) dengan cara diantar langsung.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.24.0601 tanggal 13 Desember 2024 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 yang dimasukkan dalaam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.24.0601 tanggal 13 Desember 2024 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengaj berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening yang dimasukan dalam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : Tramadol sebanyak 133 butir, Heximer mf sebanyak 63 butir tersebut dengan menggunakan Toko Obat di Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------
ATAU
KEDUA
------- Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Toko Obat Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Obat Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN melakukan penyelidikaan terhadap Toko Obat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN melakukan penindakan terhadap Toko Obat yang beralamat di Rawa Bambu Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH dan pada saat dilakukan penggeledahan Toko Obat tersebut Saksi MOHAMMAD ARI PRASETYO dan Saksi FAKHRI FAZARUDDIN menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : Tramadol sebanyak 133 butir, Heximer mf sebanyak 63 butir serta Uang tunai senilai Rp 169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH didapat dari orang suruhan Saudara ADI (DPO) dengan cara diantar langsung.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.24.0601 tanggal 13 Desember 2024 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028 yang dimasukkan dalaam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.24.0601 tanggal 13 Desember 2024 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengaj berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening yang dimasukan dalam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa kegiatan Terdakwa Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : Tramadol sebanyak 133 butir, Heximer mf sebanyak 63 butir tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan MUHAMMAD KHAIRULLAH Bin SAIFULLAH dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu yang dilakukan oleh Terdakwatidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------
|