Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
657/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MOH NURUL HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 657/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 8784 /M.2.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH NURUL HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa terdakwa MOH NURUL HIDAYAT  pada hari dan  tanggal yang tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko Handphone In Store di Jln. Sedap Malam No. 17C Bekasi Selatan Kota Bekasi    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadilidengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja di toko in store sejak tahun 2021 sampai sekarang  dan sebagai sales, bahwa tugas pokok terdakwa adalah mencari barang dan menjual barang, kemudian terdakwa mendapat kuasa dari pemilik toko in store yang bernama EDI HENDRO untuk mencarikan orang yang ingin menjual handphone untuk di jual di toko in store ;
  • Bahwa system terdakwa dalam mencari barang dan menjual sesuai dengan tugas dari terdakwa sebagai sales yaitu;
  1. Untuk system mencari barang, terdakwa lakukan mencari barang dari dalam maupun luar kota, setelah barang sesuai apa yang diinginkan oleh Toko In Store, kemudian terdakwa input, selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada SURYANTO selaku Administrasi kantor in store untuk dilakukan pembayaran terhadap penjual melalui rekening kantor toko in store
  2. Untuk penjualan barang dari toko in store dilakukan melalui 3 tahapan yaitu pertama dengan cara apabila barang sampai ke pembeli, maka dibayarkan secara langsung atau cash, apabila pembayaran melalui tahap kedua Ketika barang sudah sampai ke pembeli tetapi pembeli bisa melakukan pembayaran secara di cicil atau jatuh tempo, sedangkan kalau pembayaran melalui tahap ketiga yaitu Ketika resi penjualan atau nota penjualan sudah terbit makan langsung dibayarkan atau barang langsung dikirim;
  • Bahwa Ketika terdakwa mendapatkan orderan pada bulan April 2024 melalui  tahapan terbit resi Dimana seharusnya pembeli melakukan transfer uang ke toko in store, tetapi yang diberikan oleh terdakwa bukan rekening kantor melainkan rekening pribadi terdakwa sendiri;
  • Bahwa pembeli yang telah melakukan pembayaran ke rekening pribadi terdakwa buken ke rekening kantor, lalu terdakwa membuat laporan ketoko dengan mengatakan kalau pembeli melakukan pembayaran melalui tahapan 2 yaitu dengan bayar secara tempo, kemudian Ketika pihak toko menanyakan kepada terdakwa pembeli kapan bayar, maka terdakwa menjelaskan ke pihak toko dengan mensiasati, apabila ada konsumen yang membeli secara cash maka uangnya oleh terdakwa dimasukan kedalam rekening toko agar pihak toko tidak curiga kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat nota fiktif Dimana data pembeli yang sudah melakukan pembayaran  melalui tahap cash maka terdakwa membuat notanya memjadi pembayaran yang jatuh tempo;
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang-ulang hingga totalnya sebesar Rp. 318.835.000,- (tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian konsumen sebagai berikut:
  • Aldy Surabaya Sisa Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)  
  • Apple Keroak sisa Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah)
  • Ardy Bandung sisa  Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) 
  • Boim sisa Rp. 13.000.000.- (tiga belas juta rupiah)
  • Cs Gadge sisa Rp. 19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Erick sisa  Rp. 4.150.000,- (empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) 
  • Fauzan NTB sisa Rp. 6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Habib Ios sisa Rp. 27.100.000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)
  • Hendra Kurniawan sisa Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Ishaq sisa Rp. 9.425.000,- (Sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Mega store sisa Rp. 19.650.000,- (Sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah
  • Ang call sisa Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu)
  • Octrianando Adilang sisa Rp. 19.050.000,- (Sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah)
  • Rs Store sisa Rp.29.550.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Sandy Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah)
  • Satria sisa Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)
  • Fauzan (s) sisa Rp. 10.960.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Imam mahdi Sisa Rp. 31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Ishaq kawan rudis isa Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu)
  • Mohammad Hafidz Ridha sisa Rp. 15.100.000,- (Lima belas juta seratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban EDY HENDRO mengalami kerugian sebesar Rp. 318.835.000,- (tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga puluh lima juta rupiah);

------------- Perbuatan terdakwa MOH NURUL HIDAYAT  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa MOH NURUL HIDAYAT  pada hari dan  tanggal yang tidak dapat diingat Kembali oleh terdakwa sekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Toko Handphone In Store di Jln. Sedap Malam No. 17C Bekasi Selatan Kota Bekasi    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan maksud menguntungkan diri sendiri  atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa bekerja di Toko In Store sejak tahun 2021 sampai sekarang  dan sebagai sales, bahwa tugas pokok terdakwa sebagai sales adalah mencari barang dan menjual barang;
  • Bahwa Ketika terdakwa mendapatkan orderan pada bulan April 2024 melalui  tahapan terbit resi Dimana seharusnya pembeli melakukan transfer uang ke toko in store, tetapi yang diberikan oleh terdakwa bukan rekening kantor melainkan rekening pribadi terdakwa sendiri;
  • Bahwa pembeli yang telah melakukan pembayaran ke rekening pribadi terdakwa buken ke rekening kantor, lalu terdakwa membuat laporan ketoko dengan mengatakan kalau pembeli melakukan pembayaran melalui tahapan 2 yaitu dengan bayar secara tempo, kemudian Ketika pihak toko menanyakan kepada terdakwa pembeli kapan bayar, maka terdakwa menjelaskan ke pihak toko dengan mensiasati, apabila ada konsumen yang membeli secara cash maka uangnya oleh terdakwa dimasukan kedalam rekening toko agar pihak toko tidak curiga kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membuat nota fiktif Dimana data pembeli yang sudah melakukan pembayaran  melalui tahap cash maka terdakwa membuat notanya memjadi pembayaran yang jatuh tempo;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban EDY HENDRO mengalami kerugian sebesar Rp. 318.835.000,- (tiga ratus delapan belas juta delapan ratus tiga puluh tiga puluh lima juta rupiah)

 

------------- Perbuatan terdakwa MOH NURUL HIDAYAT  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya