Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2024/PN Bks JENNY PASARIBU, S.H., M.H. HAMZAH BIN BUYUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4649/M.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH BIN BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Ia terdakwa HAMZAH BIN BUYUNG bersama dengan FADILAH (DPO) pada hari hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Jl Raya Hankam RT. 02/05 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal  kejadiannya pada hari hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 04.00 wib  bertempat Jl Raya Hankam RT. 02/05 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi , pada saat saksi ARDIYANSYAH (korban) sedang berada dibalkon lantai 2 di rumah, saksi ARDIYANSYAH (korban) melihat terdakwa HAMZAH BIN BUYUNG bersama dengan FADILAH (DPO) sedang mengangkat sepeda motor, karena curiga saksi ARDIYANSYAH (korban) mendekati dengan perlahan agar tidak ketahuan setelah posisi saksi ARDIYANSYAH (korban) dekat dengan terdakwa baru saksi ARDIYANSYAH (korban) berteriak maling dan berhasil menangkap salah seorang terdakwa yang bernama HAMZAH BIN BUYUNG sedangkan FADILAH (DPO) melarikan diri, kemudian karena mendengar teriakan saksi ARDIYANSYAH (korban) beberapa warga keluar dari rumahnya dan membantu untuk mengejar FADILAH (DPO) yang melarikan diri ,namun tidak berhasil tertangkap sedangkan terdakwa HAMZAH BIN BUYUNG berhasil ditangkap dan terdakwa mengakui berboncengan dengan FADILAH (DPO) menggunakan sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam dop, No.Pol: B-3943-EZK yang di parkir di pinggir jalan, lalu saksi ARDIYANSYAH (korban) bersama dengan beberapa warga mengamankan terdakwa berikut sepeda motor miliknya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa rumah saksi ARDIYANSYAH (korban) memang tidak ada pagarnya, dan juga tidak ada kamera CCTV yang terpasang untuk mengawasi rumah saksi.
  • Bahwa yang memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat, warna Hitam Dop No.Pol: B-3943-EZK adalah saksi ARDIYANSYAH (korban) sendiri, dan sepeda motor milik saksi ARDIYANSYAH (korban) saat di parkir di teras rumah sudah dalam keadaan terkunci stang, dan juga menggunakan kunci jenis Key Less.
  • Bahwa saksi ARDIYANSYAH (korban) melihat dan memergoki terdakwa dan temannya FADILAH  (DPO) sedang mengangkat sepeda motor keluar dari teras rumah saksi
  • Bahwa pada awalnya terdakwa dan FADILAH (DPO) mencari target yang akan di curi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Dop, No.Pol: B-3943-EZK milik ibu terdakwa , dan saat itu yang mengendarai FADILAH (DPO) sedangkan terdakwa di bonceng, namun setelah tiba di depan gang rumah saksi korban, FADILAH (DPO) turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban yang terparkir di teras rumahnya, lalu karena sepeda motor milik saksi korban tersebut di konci stang FADILAH (DPO) memanggil terdakwa untuk membantu, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang sebelumnya digunakan, dan menghampiri FADILAH (DPO), dan kemudian mendorong sepeda motor milik saksi korban dari belakang, sedangkan FADILAH (DPO) mengangkat ban depan sepeda motor milik korban tersebut agar mudah di bawa ke luar gang rumah korban, namun saat sepeda motor tersebut baru berhasil keluar dari teras rumah korban, terdakwa langsung di tangkap dari belakang dan di teriaki maling olehsaksi  korban, dan karena melihat terdakwa  di tangkap oleh saksi korban  , FADILAH (DPO) langsung kabur meninggalkan terdakwa.

Bahwa terdakwa dan  FADILAH (DPO) sudah merencanakan terlebih dahulu cara dan tugas peran masing-masing, dimana saat mendatangi tempat kejadian, terdakwa diboncengi oleh FADILA (DPO), dan setelah menemukan sepeda motor yang menjadi target, apabila sepeda motor target di konci stang, maka terdakwa  bersama FADILAH (DPO) mengangkat sepeda motor target dan membawanya ketempat yang sepi, setelah tiba di tempat sepi, kunci stang sepeda motor target akan di rusak / di patahkan agar mudah di kendarai, setelah itu cara membawa pulang sepeda motor target  FADILA (DPO) yang mengendarai sepeda motor hasil pencurian, sedangkan terdakwa mendorong menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor milik terdakwa  Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna Putih, tahun pembuatan 2021, No Pol : B-4805-KTN, No rangka MH1JM0217MK128254 No Mesin JM02E1128316, atas nama LIYAN SUTRISNA

  • Bahwa terdakwa mengambil barang milik ARDIYANSYAH (saksi korban) tidak mendapatkan ijin selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ARDIYANSYAH (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.19.000.000.- (Sembilan belas  juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengaku mencuri sepeda motor ingin menjualnya untuk mendapatkan uang.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa HAMZAH BIN BUYUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya