Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PN Bks 1.Jhonson L Tobing
2.Lamria Merry Simamora
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jhonson L Tobing
2Lamria Merry Simamora
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUMIHAR LUKMAN SS SHJhonson L Tobing
2SUMIHAR LUKMAN SS SHLamria Merry Simamora
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sejak tanggal penetapan ini, telah terjadi pemisahan harta, harta-harta atas nama Pemohon II (Lamria Merry Simamora) yaitu:
a. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 5245, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1999 Nomor. 517, luas 142 m2 (seratus empat puluh dua meter persegi), terletak di Desa Telaga Asih, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 
b. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 17798, Surat ukur tanggal 15 Desember 2003 Nomor. 507/2003, luas 58 m2,  (lima puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Jatimulya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
c. Semua barang bergerak;
Adalah milik Pemohon II (Lamria Merry Simamora).
d. Menyatakan Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 5163, Gambar Situasi tanggal 22 Juni 1995 Nomor. 16608/1995, luas 257 m2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), atas nama Pemohon I (suami), terletak di Desa Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat, adalah menjadi harta bersama;
e. Menyatakan pemisahan harta Pemohon I dan Pemohon II juga terhadap harta-harta lainnya yang akan timbul dikemudian hari tetap terpisah satu dengan yang lainnya, sehingga tidak lagi berstatus harta bersama;
f. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak