Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2024/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.ARDI AGUSNO Als MUSLIM Bin TARMUDI
2.HARY SAPUTRA Als HARRY Bin SUDARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3594 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI AGUSNO Als MUSLIM Bin TARMUDI[Penahanan]
2HARY SAPUTRA Als HARRY Bin SUDARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA : PDM- 143/II/BKASI/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  :

 

  1. Nama lengkap

:

ARDI AGUSNO Alias MUSLIM Alias ARDI Bin TARMUDI

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

31Tahun/09 Agustus 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pekayon Jaya Rt.003/Rw.004 Kelurahan pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Nama lengkap

:

HARY SAPUTRA Alias HARRY Bin SUDARNO

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/28 Januari 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bojong Rawalumbu Rt.007 Rw.005 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN TERDAKWA I dan TERDAKWA II

- Oleh Penyidik

- Diperpanjang Kajari Kota Bekasi

:

:

 

Masing-masing sejak Tanggal 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024

Masing-masing sejak Tanggal 15 Mei 2024  s/ d 23 Juni 2024

- Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Masing-masing sejak Tanggal 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024

 

  1. D A K W A A N :

 

--------------Bahwa terdakwa ARDI AGUSNO Alias MUSLIM Alias ARDI Bin TARMUDI bersama-sama dengan terdakwa HARY SAPUTRA Alias HARRY Bin SUDARNO, pada hari Selasa,  tanggal  23 April 2024,  sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa ARDI AGUSNO Alias MUSLIM Alias ARDI Bin TARMUDI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa  HARY SAPUTRA Alias HARRY Bin SUDARNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama pada hari Selasa,  tanggal  23 April 2024,  sekitar pukul 19.00 Wib, di Jl. Dahlia 2 No. 25 D Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Bekasi barat Kota Bekasi telah mengambil 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah milik PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.
  • Berawal pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, sdr. MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO (DPO) yang merupakan pegawai PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk memerintahkan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil set router milik PT. MORA TELEMATIKA yang berada di rumah saksi MAYA INDAH SARI dan saksi ARDIANFHIRLY ARVIANDHYO dengan cara sdr. MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO memberikan ID Card Oxygen an MUSLIM dan surat tugas kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, selain itu sdr. MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO juga menjanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per set alat jaringan. Atas perintah sdr. MAHYANG SETO DANURWEDO alias CIKO tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya. 
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha N Max No.Pol : B-4636-KTG milik Saksi AMANDA PUTRI CAKRAWATI mendatangi rumah saksi ADRIANFHIRLY ARVIANDHYO (salah satu custumer PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk) yang beralamat di Jl. Teuku umar No. 54 Rt.003/Rw.001 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, selanjutnya Terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan Saksi ARDIANFHRILRY dimana terdakwa II menyampaikan kepada saksi ADRIANFHIRLY bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II adalah petugas dari Oxygen yang akan mengambil router jaringan internet.
  • Selanjutnya saksi ADRIANFHIRLY menanyakan surat tugasnya atau ID. Card dan Terdakwa I langsung memberikan ID. Card pegawai Oxygen yang tidak tercantum dalam pegawai PT.MORA TELEMATIKA INDONESIA, Tbk atas nama MUSLIM serta Terdakwa I menunjukan surat tugas yang ada di Handphonenya.
  • Selanjutnya saksi ARDIANFHIRLY langsung menguhubungi Sales OXYGEN yang bernama Saksi PUJI ASTUTI.
  • Bahwa atas informasi saksi ARDIANFRHIRLY tersebut saksi MAULANA datang ke rumah Saksi ARDIANFHIRLY dan selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap dan digeledah didalam tasnya ditemukan 3 (tiga) pcs/set router internet merk ZTE Oxygen.Id Net for life, 3 (tiga ) pcs/set router internet merk ZTE dan 1 (satu) pcs/set router internet merk TP-Link Oxygen buah setelah ditanya terdakwa I dan Terdakwa II mengaku telah mengambil barang tersebut dari saksi MAYA INDAH SARI dimana saat mengambilnya Terdakwa I dan Terdakwa II akan menggantinya dengan Router yang baru.
  • Atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II PT. MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk.mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta  rupiah).--------------------------------------------------------------

 

 

-----------Perbuatan terdakwa ARDI AGUSNO Alias MUSLIM Alias ARDI Bin TARMUDI dan terdakwa HARY SAPUTRA Alias HARRY Bin SUDARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya