Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
455/Pdt.G/2024/PN Bks HENI ELISA PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 455/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENI ELISA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan melanggar ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan sebesar Rp2.906.583.900,- (dua miliar sembilan ratus enam ribu lima ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus Rupiah)
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak