Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
562/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SAMSUL BAHRI Als ANCUNG Bin H. DASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 562/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7099/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI Als ANCUNG Bin H. DASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa SAMSUL BAHRI als ANCUNG Bin H. DASUKI pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat diatas rumput-rumput daerah Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi Sdr. Joni (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dengan berkata “Mau minta shabu buat dijual” kemudian dibalas oleh Sdr. Joni (DPO) “ya, udah nanti saya telpon. Sore, telp saya disuruh ambil tempelan biasa daerah Taman Mini Indonesia Jakarta Timur”. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa sampai di daerah Taman Mini Indonesia Indah Jakarta Timur lalu mengambil tempelan berisikan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang dibungkus rokok Magnum lalu dibawa pulang kerumah terdakwa. Setelah terdakwa buka, terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan brutto 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) namun baru terdakwa bayar sebanyak Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian terdakwa membungkus narkotika jenis Metamfetamina tersebut menjadi 50 (lima puluh) bungkus klip seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa menjual narkotika jenis Metamfetamina tersebut  dengan cara pembeli memesan melalui handphone terdakwa, paketan Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kemudian di transfer ke rekening terdakwa dan terdakwa Maping di daerah Pondok Gede Kota Bekasi kemudian dapat diambil oleh pembelinya.
  • Bahwa narkotika berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina sudah laku terjual sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip dan masih ada sisanya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang sekarang menjadi barang bukti. Terdakwa telah membeli narkotika jenis Metamfetamina kepada Sdr. Joni (DPO) sudah 2 (dua) kali, yang pertama 5 (lima) gram dan kedua 10 (sepuluh) gram. Setiap 1 (satu) gram yang dijual Sdr. Joni (DPO) seharga Rp.1.000.000,- Satu juta rupiah) kemudian dapat terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan keuntungan dari narkotika jenis Metamfetamina yg terjual yaitu setiap 1 (satu) gram yang terdakwa pecah menjadi 5 (lima) bungkus sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan narkotika jenis Metamfetamina terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengenal Sdr. Joni (DPO) sudah 2 tahun pada saat nongkrong di warteg daerah Taman Mini Jakarta Timur. Terdakwa juga telah mengkonsumsi narkotika berisikan kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina sudah 5 tahun dan terakhir mengkonsumsinya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB dirumah terdakwa sebanyak 5 (lima) hisapan.
  • Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat terdakwa selesai mandi di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.08/01 No.19 Kel. Jati Cempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi datang saksi Guntur Adi Wibowo, SH, MH, saksi Yoka Hanang Prasetya, SH dan saksi Adi Sinuhaji yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, saksi Guntur Adi Wibowo, SH, MH, saksi Yoka Hanang Prasetya, SH dan saksi Adi Sinuhaji melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Samsul Bahri als Ancung Bin H. Dasuki. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Golongan I kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Golongan I kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat brutto 2,40 (dua koma empat puluh) gram, 1 (Satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika Golongan I kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Joni (DPO) seharga Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) namun baru dibayar terdakwa Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4007/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3035 gram diberi nomor barang bukti 1960/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,2892 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5817 gram diberi nomor barang bukti 1961/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,5706 gram;
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1960/2024/OF dan 1961/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas ada;ah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa SAMSUL BAHRI als ANCUNG Bin H. DASUKI pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jl. Swadaya Raya No.9 Rt.008/001 Kel.Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat terdakwa selesai mandi di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.08/01 No.19 Kel. Jati Cempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi datang saksi Guntu Adi Wibowo, SH, MH, saksi Yoka Hanang Prasetya, SH dan saksi Adi Sinuhaji yang mana ketiganya adalah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, saksi Guntu Adi Wibowo, SH, MH, saksi Yoka Hanang Prasetya, SH dan saksi Adi Sinuhaji melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut bernama Samsul Bahri als Ancung Bin H. Dasuki. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dengan berat brutto 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika Golongan I kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina dengan berat brutto 2,40 (dua koma empat puluh) gram yang disimpan terdakwa dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan dalam lemari pakaian milik terdakwa; 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar narkotika Golongan I kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. Joni (DPO) seharga Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) namun baru dibayar terdakwa Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4007/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Dra. Fitryana Hawa, Sandhy Santosa, S.Farm,Apt, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3035 gram diberi nomor barang bukti 1960/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 1,2892 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5817 gram diberi nomor barang bukti 1961/2024/OF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,5706 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1960/2024/OF dan 1961/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas ada;ah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya