Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Bks | RATNA NANGSIH HARIANDJA | KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2023/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | 028/SK/G/VIII/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Bahwa dengan ini, Pemohon juga memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Hakim tunggal yang memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini, agar berkenan memutus perkara ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon tidak melaksanakan sita sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP Jo. pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP atas Laporan Polisi No. : LP/2490/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 04 Nopember 2020 terhadap 8 (delapan) barang bukti, yakni sebagai berikut : a) Deposito atas sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) tercatat atas nama Mangiring Hariandja dan Elsij Antoinette Hariandja yang menjadi bagian dari pelapor yang tersimpan di Maybank KCP Harapan Indah Bekasi dengan nomor rekening SA-8794015872; 3. Menyatakan perbuatan Termohon tidak melaksanakan melaksanakan sita sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP Jo. pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP merupakan perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Termohon No : 2582/VI/2021/Restro Bks Kota, tanggal 24 Juni 2021 tidak sah dan batal demi hukum; 5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan sita atas : f) Surat Kesepakatan Para Ahli Waris (Mangiring Hariandja, Mangihot Hariandja, Elsji Antoinette Hariandja dan Ratna Nangsih Hariandja (Pelapor) tentang pembagian atas harta waris tanggal 9 Februari 2019; 6. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyelidikan dan meningkatkan status laporan nomor LP/2490/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota dari penyelidikan menjadi penyidikan; 7. Membebankan semua biaya perkara kepada Termohon. ATAU : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |