INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2025/PN Bks | EMIL TOBING DRS | DEIDREE HELEN NEWSOME | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT yaitu sebesar IDR 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
5.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah)
6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |