INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
74/Pdt.P/2025/PN Bks | IGUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah,ibu, nama anak, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) No. 3275-LT-23092015-0109 IGUN menjadi ROHARDI GUNARSO;
3.Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasu setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Bekasi;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |