Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Bks Ajrina Febiani GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY BIN DENDY CIPTANEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ajrina Febiani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY BIN DENDY CIPTANEGARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY bin DENDY CIPTANEGARA pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di pinggir jalan gang lapangan bola RT. 011 RW. 002 Kelurahan/ Desa Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Bekasi tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Berawal bulan September 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA pada akun instagram @Holland.Bakery sebanyak 10 gram, kemudian pada tanggal 20 November 2024 sekira pukul 10.00 saat Terdakwa hendak membeli Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, akun Instagram @Holland.Bakery menawarkan cairan bening untuk membuat Narkotika jenis MDMB-4en PINACA seharga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), merasa tertarik dengan tawaran tersebut sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol kaca bening ukuran kecil berisi cairan bening didalam Komplek Perumahan Taman Alamanda Kel. Karang Satria Kec. Tambun Utara Kabupaten Bekasi tepatnya dibawah batu didepan rumah kosong, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa dalam perjalanan pulang, Terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 10 gram dari toko tembakau yang berada di daerah Kabupaten Bekasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sampai dirumahnya yang beralamat di Villa Gading Harapan Blok AS 10 No. 09 RT. 015 RW. 029 Kel/ Desa Babelan Kota Kec. Babelan Kabupaten Bekasi lalu Terdakwa membuka tembakau biasa yang telah dibeli sebelumnya dan menyemprotkan cairan bening kemudian Terdakwa menunggu sekitar 5 (lima) menit, setelah bahan tercampur Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA kedalam 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang untuk Terdakwa konsumsi, 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar dan 15 (lima belas) paket plastik kecil yang dibungkus dengan kertas warna putih dilakban hitam untuk Terdakwa jual dengan cara Terdakwa menempelkan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA tersebut dibeberapa lokasi didaerah Bekasi Utara Kota Bekasi, kemudian Terdakwa menawarkan dengan cara menulis status/ stories pada akun Instagram milik Terdakwa yaitu @_xmansss…
  • Kemudian pada hari Jumat 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa hendak menempelkan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA di pinggir jalan gang lapangan bola RT. 011 RW. 002 Kelurahan/ Desa Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa diamankan oleh saksi SUGIYANTO, saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 15 (lima) belas bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering berupa Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terbungkus kertas berwarna putih dan terlakban hitam didalam kemasan bungkus rokok merek Magnum Filter warna hitam dengan berat brutto 23,4 gram yang disimpan dalam kantong celana bagian kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C15 warna silver berikut simcard didalam kantong sweter warna hitam yang digunakan Terdakwa, lalu berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dirumahnya, oleh karena itu Terdakwa beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Villa Gading Harapan Blok AS 10 No. 09 RT. 015 RW. 029 Kel/ Desa Babelan Kota Kec. Babelan Kabupaten Bekasi, sekira pukul 15.00 WIB saat tiba dirumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan daun kering berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat brutto 32,3 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan berisikan daun kering berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat brutto 4,1 gram, 1 (satu) buah botol kaca bening ukuran kecil berisikan cairan being dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang semuanya terletak diatas lantai kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6523/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna putih ukuran sedang dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram, diberi nomor barang bukti 2978/2024/PF.
  2. 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,8838 gram, diberi nomor barang bukti 2979/2024/PF.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,4629 gram, diberi nomor barang bukti 2980/2024/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,4010 gram, diberi nomor barang bukti 2981/2024/PF;
  3. 1 (satu) buah botol kaca bening berisikan cairan bening sebanyak 2 ml dengan berat netto 0,2937 gram, diberi nomor barang bukti 2982/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2978/2024/PF sampai dengan 2982/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 2978/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,9418 gram.
  2. 2979/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 6,22462 gram.
  1. 2980/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 29,9733 gram;
  2. 2981/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,9043 gram;
  3. 2982/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol kaca bening berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak 1 ml dengan berat netto 0,1473 gram.

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.    

----- Bahwa perbuatan terdakwa GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY bin DENDY CIPTANEGARA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa terdakwa GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY bin DENDY CIPTANEGARA pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di pinggir jalan gang lapangan bola RT. 011 RW. 002 Kelurahan/ Desa Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Bekasi tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa hendak menempelkan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA di pinggir jalan gang lapangan bola RT. 011 RW. 002 Kelurahan/ Desa Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa diamankan oleh saksi SUGIYANTO, saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 15 (lima) belas bungkus plastik klip bening yang berisikan daun-daun kering berupa Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terbungkus kertas berwarna putih dan terlakban hitam didalam kemasan bungkus rokok merek Magnum Filter warna hitam dengan berat brutto 23,4 gram yang disimpan dalam kantong celana bagian kiri dan 1 (satu) buah handphone merk Realme C15 warna silver berikut simcard didalam kantong sweter warna hitam yang digunakan Terdakwa, lalu berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dirumahnya, oleh karena itu Terdakwa beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Villa Gading Harapan Blok AS 10 No. 09 RT. 015 RW. 029 Kel/ Desa Babelan Kota Kec. Babelan Kabupaten Bekasi, sekira pukul 15.00 WIB saat tiba dirumah Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan daun kering berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat brutto 32,3 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan berisikan daun kering berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat brutto 4,1 gram, 1 (satu) buah botol kaca bening ukuran kecil berisikan cairan being dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang semuanya terletak diatas lantai kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan cara membuat sendiri di rumah Terdakwa yang beralamat di Villa Gading Harapan Blok AS 10 No. 09 RT. 015 RW. 029 Kel/ Desa Babelan Kota Kec. Babelan Kabupaten Bekasi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, yang mana untuk cairan untuk membuat Narkotika jenis MDMB-4en PINACA Terdakwa beli dari akun @Holland.Bakery seharga Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan tembakau biasa Terdakwa beli dari warung yang berada di daerah Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 6523/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna putih ukuran sedang dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,2780 gram, diberi nomor barang bukti 2978/2024/PF.
  2. 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,8838 gram, diberi nomor barang bukti 2979/2024/PF.
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,4629 gram, diberi nomor barang bukti 2980/2024/PF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,4010 gram, diberi nomor barang bukti 2981/2024/PF;
  3. 1 (satu) buah botol kaca bening berisikan cairan bening sebanyak 2 ml dengan berat netto 0,2937 gram, diberi nomor barang bukti 2982/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2978/2024/PF sampai dengan 2982/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Magnum Filter” berisi:
  1. 2978/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,9418 gram.
  2. 2979/2024/PF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 6,22462 gram.
  1. 2980/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 29,9733 gram;
  2. 2981/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,9043 gram;
  • 2982/2024/PF berupa 1 (satu) buah botol kaca bening berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA sebanyak 1 ml dengan berat netto 0,1473 gram.

dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.

-----Bahwa perbuatan terdakwa GEORGE RENDY MULYANEGARA alias RENDY bin DENDY CIPTANEGARA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya