Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Bks PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE TBK PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Wahyu, S.H.PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE TBK
Tergugat
NoNama
1PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Perjanjian Kerjasama Nomor: 018/PRJ/SGR-SBAT/IV/2023 tanggal 27 April 2023;
3.Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PENGGUGAT telah melakukan pembayaran gaji peserta magang periode bulan Juni 2023 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan bahwa pembayaran gaji peserta magang periode bulan Juni 2023 yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak dapat ditagihkan sebagai utang kepada PENGGUGAT;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materiil sebesar kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dan kerugian immaterial senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset kantor milik TERGUGAT yaitu PT PUTRATAMA SATYA BHAKTI, yang terletak di Jalan Kemakmuran No. 60, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17141;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Bantahan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorrad);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT atau pihak manapun juga termasuk kuasanya melanggar/lalai melaksanakan isi Putusan dalam perkara a quo;
9.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak