INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Martinus Supriyadi | Daniel Doni Candra Tamara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 425.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Surat tagihan/penarikan pembayaran hutang modal investasi tertanggal 28 Desember 2023 senilai Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum sesuai dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wan prestasi;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar capital gain atau keuntungan yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). secara tunai dan seketika.
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya keberatan (uitvoerbaar bij voorraad); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |