INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Bks | 1.Beny Hanafi 2.Ai Mulyati |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan MUTIARA PUTRI HANAFI, lahir di Bekasi pada tanggal 11 Juni 2018 sesuai Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3275-LT-06122024-0085 Tanggal 09 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, adalah sah anak kesatu Perempuan dari pasangan suami istri BENY HANAFI dan AI MULYATI;
3.Member ijin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan pengesahan anak tersebut di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
4.Memerintahkan kepada Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk diberikan catatan pinggir dan dicatat pada register yang tersedia untuk itu;
5.Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Para Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |