Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2025/PN Bks | 1.AGATHA , SH 2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 3.NUR AGUSTINI, S.H. 4.EMELIA RASKI, SH 5.PUSPA ANGRAENY, S.H. |
1.RAFI APRILIANSYAH bin alm BAILUTFI 2.LUCKY HERMANSYAH bin ANDRIANSYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4605/M.2.17/Eoh.2/ 07/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa mereka terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Gang Sawo Rt.003/Rw.003 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH sedang nongkrong di Pos sekitar tempat tinggalnya di Asrama Polisi Jakarta Pusat, tidak beberapa lama datang terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI menghampiri terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH, lalu terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH mengajak terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI untuk ‘muter’ dimana terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI mengerti maksud dari terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH untuk mengambil sepeda motor, mendengar ajakan dari terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH tersebut sehingga terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI tertarik dan mau ikut untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor pergi mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil mereka, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor, mereka berangkat dari Jakarta Pusat menuju ke daerah Bekasi melewati daerah Cakung dengan tujuan Pondok Gede, pada tanggal 24 Mei 2024 terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH berkeliling mencari target sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan atau di depan rumah, sesampainya di daerah Pondok Gede sekitar pukul 04.00 Wib mereka melintas Gang Sawo Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi melewati rumah korban RIDWAN HAFIDZ, dimana terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir dalam halaman depan rumah yang tidak ada pagarnya, kemudian terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI menghentikan sepeda motor yang sedang dibawanya dengan jarak 2 Meter dari sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih No.Pol: B-5431-FL, kemudian terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH turun dari boncengan sepeda motor, kemudian mendekati sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih yang akan mereka ambil tersebut serta terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH mengecek stang sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk mengetahui stang sepeda motor tersebut terkunci atau tidak, setelah memastikan sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih tidak dikunci stangnya, kemudian terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH membawa sepeda motor tersebut dari halaman rumah saksi korban RIDWAN HAFIDZ dengan cara mendorong sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih tersebut menuju pinggir jalan mendekati terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI yang sedang menunggu untuk mengawasi situasi kalau ada yang melihat perbuatan mereka, setelah itu terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH menaiki sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih dengan cara mematikan mesinnya, sedangkan terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI mendorong sepeda motor tersebut dari belakang dengan menggunakan sebelah kakinya sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat, selanjutnya para terdakwa meninggalkan lokasi dan pergi membawa sepeda motor Honda C100 ML warna hitam kombinasi putih ke daerah Kemayoran Jakarta Pusat, setelah sampai di Asrama Polisi Kemayoran Jakarta Pusat, sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih tersebut dibawa ke rumah terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI kemudian sepeda motor tersebut dibongkar mereka untuk menghidupkan mesinnya, setelah mesin sepeda motor tersebut hidup selanjutnya sepeda motor tersebut disimpan oleh terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH di rumahnya, kemudian terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH memfoto sepeda motor yang berhasil mereka ambil, lalu terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH memposting foto sepeda motor tersebut di aplikasi Facebook untuk dijual, tetapi belum sempat sepeda motor Honda C 100 ML warna hitam kombinasi putih laku terjual, terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH diamankan oleh anggota Kepolisian POLDA METRO JAYA bernama saksi FANDI KURNIAWAN dan FERRY BAGUS ARDIANSYAH berdasarkan laporan kehilangan dari saksi korban RIDWAN HAFIDZ, Kemudian terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH dibawa Petugas berikut barang bukti sepeda motor untuk di proses lebih lanjut, akibat perbuatan terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH membuat saksi korban MUHAMAD ADAM MALIK menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa I. RAFI APRILIANSYAH Bin BAILUTFI dan terdakwa II. LUCKY HERMANSYAH Bin ANDRIANSYAH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan 4 KUHPidana. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |