Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT. Smart Multi Finance Lili Arlinah, S.Pd. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Smart Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHADRI, S.H.PT. Smart Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Lili Arlinah, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.652.500,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum;
3.Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Adalah merupakan objek Jaminan Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5.Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika, dengan rincian kerugian sebagai berikut :
?Jumlah Angsuran x Tenor Rp.4.136.000 x 35 = Rp.144.760.000,- +
?Denda Keterlambatan tertanggal 07-11-2024 = Rp.8.892.500,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Total :  Rp.153.652.500,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
6.Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
7.Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan Bermotor kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo; 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Tergugat;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak