INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. Smart Multi Finance | Lili Arlinah, S.Pd. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 153.652.500,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum;
3.Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Adalah merupakan objek Jaminan Pembiayaan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya.
4.Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5.Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan nomor : 04171024000647 tertanggal 20 Mei 2024, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika, dengan rincian kerugian sebagai berikut :
?Jumlah Angsuran x Tenor Rp.4.136.000 x 35 = Rp.144.760.000,- +
?Denda Keterlambatan tertanggal 07-11-2024 = Rp.8.892.500,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Total : Rp.153.652.500,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
6.Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : Q37KAWASAKI.NINJA-ZX 25R STD
No. Rangka : MH4ZX250JRJP01312
No. Mesin : ZX250EEA33303
Warna / Tahun : HITAM / 2024
No. Polisi : B5093FJ
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
7.Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan Bermotor kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum verzet maupun Upaya Keberatan dari Tergugat;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |