Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Bks RATNA NANGSIH HARIANDJA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat 028/SK/G/VIII/2023
Pemohon
NoNama
1RATNA NANGSIH HARIANDJA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA CQ. SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Bahwa dengan ini, Pemohon juga memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Hakim tunggal yang memeriksa Permohonan Pra Peradilan ini, agar berkenan memutus perkara ini dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Termohon tidak melaksanakan sita sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP Jo. pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP atas Laporan Polisi No. : LP/2490/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 04 Nopember 2020 terhadap 8 (delapan) barang bukti, yakni sebagai berikut :

a)    Deposito atas sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) tercatat atas nama Mangiring Hariandja dan Elsij Antoinette Hariandja yang menjadi bagian dari pelapor yang tersimpan di Maybank KCP Harapan Indah Bekasi dengan nomor rekening SA-8794015872;
b)    Buku tabungan penampungan atas seluruh uang warisan yang tersimpan di Maybank KCP Harapan Indah tercatat atas nama Mangiring Hariandja;.
c)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- dari Maybank Harapan Indah tempat penampungan uang ke rekening pribadi Mangiring Hariandja;
d)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dari Maybank Harapan Indah tempat penampungan ke rekening pribadi Mangihot Hariandja;
e)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dari Maybank Harapan Indah tempat penambungan ke rekening pribadi Elsji Antoinette Hariandja;
f)    Surat Kesepakatan Para Ahli Waris (Mangiring Hariandja, Mangihot Hariandja, Elsji Antoinette Hariandja dan Ratna Nangsih Hariandja (Pelapor) tentang pembagian atas harta waris tanggal 9 Februari 2019;
g)    Surat Minutes of Meeting Para Ahli waris tertanggal 14 Juni 2020 yang intinya sama dengan Surat Kesepakatan tanggal 9 Februari 2019 yang disebutkan diatas, dan
h)    Bahwa ada KESEPAKATAN BARU yang baru diketahui melalui Penyidik AIPDA Joko Slamet, S.H, M.H., dalam acara konfrontir, yang isinya sama dengan sebelumnya, tetapi terdapat tambahan dimana pelapor Ratna Nangsih Hariandja harus terlebih dahulu ada test kejiwaan dari ahli kejiwaan setelah itu baru diberikan bagiannya yang sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah)  tersebut.

3.    Menyatakan perbuatan Termohon tidak melaksanakan melaksanakan sita sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 angka 16 KUHAP Jo. pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP merupakan perbuatan melawan hukum

4.    Menyatakan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Termohon No : 2582/VI/2021/Restro Bks Kota, tanggal 24 Juni 2021  tidak sah dan batal demi hukum;

5.    Memerintahkan Termohon untuk melakukan sita atas :
a)    Deposito atas sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) tercatat atas nama Mangiring Hariandja dan Elsij Antoinette Hariandja yang menjadi bagian dari pelapor yang tersimpan di Maybank KCP Harapan Indah Bekasi dengan nomor rekening SA-8794015872;
b)    Buku tabungan penampungan atas seluruh uang warisan yang tersimpan di Maybank KCP Harapan Indah tercatat atas nama Mangiring Hariandja;.
c)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah)  dari Maybank Harapan Indah tempat penampungan uang ke rekening pribadi Mangiring Hariandja;
d)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) dari Maybank Harapan Indah tempat penampungan ke rekening pribadi Mangihot Hariandja;
e)    Bukti transfer sebesar Rp. 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah)  dari Maybank Harapan Indah tempat penambungan ke rekening pribadi Elsji Antoinette Hariandja;

f)    Surat Kesepakatan Para Ahli Waris (Mangiring Hariandja, Mangihot Hariandja, Elsji Antoinette Hariandja dan Ratna Nangsih Hariandja (Pelapor) tentang pembagian atas harta waris tanggal 9 Februari 2019;
g)    Surat Minutes of Meeting Para Ahli waris tertanggal 14 Juni 2020 yang intinya sama dengan Surat Kesepakatan tanggal 9 Februari 2019 yang disebutkan diatas, dan
h)    Bahwa ada KESEPAKATAN BARU yang baru diketahui melalui Penyidik AIPDA Joko Slamet, S.H, M.H., dalam acara konfrontir, yang isinya sama dengan sebelumnya, tetapi terdapat tambahan dimana pelapor Ratna Nangsih Hariandja harus terlebih dahulu ada test kejiwaan dari ahli kejiwaan setelah itu baru diberikan bagiannya yang sebesar Rp. 12.500.000.000,-  (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) tersebut.

6.    Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali penyelidikan dan meningkatkan status laporan nomor LP/2490/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota dari penyelidikan menjadi penyidikan;

7.    Membebankan semua biaya perkara kepada Termohon.

ATAU : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya