INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2025/PN Bks | SALBASRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan nama SALBASRI sebagaimana yang tertera pada: Kartu Tanda Penduduk NIK : 3275011808650027, Akta Nikah Nomor : 27/27/IV/1993, Kartu Keluarga Nomor : 3275013103100040 dan nama ARSAL yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2273 merupakan satu orang yg sama dan selanjutnya nama yang akan digunakan adalah SALBASRI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terkait, agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |