INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
305/Pdt.G/2024/PN Bks | Mimi Jamilah | Dumatno Budi Utomo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 16 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji tidak menepati proses pembayaran pelunasan tahap ke 2 sd tahap ke 4 sesaui butir B,C dan D kepada Penggugat.
4.Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengikatana Pembiayaan dan Jual-Beli sebidang tanah seluas : 36.030 M2 Kp.Rawakalong,Kelurahan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun, Kab,Bekasi yang dibuat bawah tangan oleh Para Pihak pada tanggal 8 Desember 2022 dinyatakan Batal demi Hukum.
5.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik satu-satunya secara sah sesuai hukum atas sebidang tanah seluas : 36.030 M2 Kp.Rawakalong, Kelurahan Setia Mekar,Kecamatan Tambun, Kab,Bekasi
6. Menyatakan Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan Uang Tanda Jadi [ Down Payment] sebesar Rp 250.000.000,- [ dua ratus lima puluh juta rupiah] kepada Tergugat, sesuai Pasal 5 ayat 3 sub [b].surat perjanjian kerjasama Pengikatan Pembiayaan dan Jual-Beli sebidang tanah seluas : 36.030 M2 Kp.Rawakalong, Kel.Setia Mekar,Kec. Tambun,Kab.Bekasi yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 50.000,- [ lima puluh ribu rupiah] sehari, setiap ia lalai melaksanakan dan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan dan dilaksanakannya.
8.Menyatakan putusan ini sert merta dijalankan walaupun verzet, banding, kasasi dari Tergugat.
9.Biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |