Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1580/M.2.17.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JENNY PASARIBU, S.H., M.H.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------Bahwa Ia terdakwa IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI dengan RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN dan ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 04.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024,bertempat di Jl. H. Sulaiman Rt. 008/Rw. 004 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar Kota Jakarta Timur namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa sekitar bulan November 2024 terdakwa tidak ingat waktunya, saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa pekerjaan untuk menjualkan narkotika jenis shabu, namun  terdakwa menolaknya dengan alasan karena terdakwa dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT sudah kenal dekat jadi tidak ingin menimbulkan masalah. Namun saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT tetap memaksa terdakwa dan meyakinkan untuk meminta pekerjaan tersebut. Namun terdakwa belum memberikan jawaban kepada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT, sekitar 3 (tiga) hari setelah saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT meminta pekerjaan kepada terdakwa lagi, tiba-tiba Sdr. ARI AGASA (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “Bang ini si PO’OT bisa dipercaya ga kalau dikasih kerjaan?” terdakwa jawab “Ya terserah kalau mau kasih ya silahkan kalau tidak ya gapapa.” dijawab Sdr. ARI AGASA (DPO) “Kenapa ga lo aja yang ngerjain?” lalu terdakwa menjawab “Tidak ah, gua udah malas bang.” Sdr. ARI AGASA (DPO) menjawab “Yaudah nih PO’OT gua kasih, tolong lu liatin.” terdakwa menjawab “Yaudah lo atur aja.” Setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang gimana? Apa sudah ada arahan dari Sdr. ARI AGASA (DPO)?” dan terdakwa menjawab “Belom, lu gimana sudah dapet arahannya?” dijawab oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA “Belom” kemudian terdakwa menjawab “Yaudah lu tungguin aja.” selang 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang putus nih.” Dan terdakwa menjawab “Oh yaudah.” Setelah itu terdakwa tidak komunikasi lagi dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT karena sudah komunikasi sendiri antara saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dan Sdr. ARI AGASA (DPO). Dan baru komunikasi kembali setelah pengambilan shabu yang terakhir sebelum tertangkap.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 terdakwa mengetahui saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram , saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berikan uangnya,

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “itu si PO’OT mau gua suruh jalan jemput, nanti kalo udah putus bantu awasin laporannya.” Terdakwa menjawab “Ohyaudah ntar gua dapet apa nih?” dijawab oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) “Ntar dapet cepe (Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari per gramnya.” Dan terdakwa menjawab “Yaudah terserah lu, lu atur aja.” Kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dengan mengatakan “Bang gua jalan nih udah dapet arahan dari Sdr. ARI AGASA (DPO)” terdakwa menjawab “Oh yaudah hati-hati lu, jalan sama siapa?” kemudian Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menjawab “Jalan sama saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN.”(Dalam penuntutan terpisah) Selanjutnya pada sekitar jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dengan mengatakan “Lu dimana?” lalu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menjawab “Gua di Parung tapi belum di telepon sama Sdr. ARI AGASA (DPO)” lalu terdakwa menjawab “Oh yaudah.” Kemudian sekitar jam 20.30 wib saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang sudah putus, gua otw balik ketemuan di Kolong.” Kemudian terdakwa dan saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT janji bertemu di bawah kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur. Kemudian sekitar jam 22.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT, lalu terdakwa melihat shabu yang diterima oleh Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT kemudian terdakwa bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT bersama-sama menimbang shabunya dan berat shabunya sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram dan Sdr. ARI AGASA (DPO) mengetahuinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ARI AGASA (DPO) melaporkan bahwa shabu yang diterima oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN, mengkonsumsi shabu, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah dan setelah itu terdakwa tidak mengetahui kembali apa yang dilakukan oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA, dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN (Dalam penuntutan terpisah).

Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui digunakan untuk apa uang yang saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT pinjam dan terdakwa baru mengetahui ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO). Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui apakah shabu yang dipegang oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN sudah dijual apa belum. Namun setelah di kantor Polres Metro Bekasi Kota baru mengetahui bahwa shabunya tersebut sudah tidak sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram seperti timbangan awal.

      Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT uang sebesar Rp. 100.000,-   (seratus ribu rupiah) per gramnya. Namun untuk Sdr. ARI AGASA (DPO) terdakwa belum mendapatkan upahnya dikarenakan sudah keburu tertangkap. 

    Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan narkotika jenis shabu dari orang lain selain dari Sdr. ARI AGASA (DPO) maupun saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT.

    Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 04.15 wib ditangkap saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota), di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. H. Sulaiman Rt. 008/Rw. 004 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar Kota Jakarta Timur, kemudian terdakwa ditanya oleh anggota polisi apakah menyimpan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan bahwa tidak menyimpan narkotika jenis shabu dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabunya berada di saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa dijelaskan bahwa teman terdakwa saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT telah tertangkap dengan membawa narkotika jenis shabu dan dari terdakwa didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna orange dengan kartu perdananya dengan nomor 0895418387663 yang terletak di ruang tamu tepatnya di depan televisi. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polres metro Bekasi kota bagian satuan narkoba utnuk diproses lebih lanjut.

   Bahwa setelah di kantor kepolisian diberitahu bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan ditemukan pada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT sebanyak 9 (Sembilan)  bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang mana dana pembelian shabunya saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT pinjam dari terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian satuan narkoba untuk diproses lebih lanjut.

   Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) sudah lama sekali dan kenal dekat dengan    keluarganya,

 

   Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu

 

   Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

    1   (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF

     1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF

 yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI,  IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI 

Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

Interpretasi Hasil :

 Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram

  2. 3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram

 

   -----------Perbuatan Terdakwa IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------Bahwa Ia terdakwa IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI dengan RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN dan ASEP SAPUTRA Alias PO’OT Bin (Alm) H. IKIN SUMANTRI (Dalam Penuntutan Terpisah) , pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 04.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024,bertempat di Jl. H. Sulaiman Rt. 008/Rw. 004 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar Kota Jakarta Timur namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu , yang dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:

 

        Bahwa sekitar bulan November 2024 terdakwa tidak ingat waktunya, saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa pekerjaan untuk menjualkan narkotika jenis shabu, namun  terdakwa menolaknya dengan alasan karena terdakwa dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT sudah kenal dekat jadi tidak ingin menimbulkan masalah. Namun saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT tetap memaksa terdakwa dan meyakinkan untuk meminta pekerjaan tersebut. Namun terdakwa belum memberikan jawaban kepada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT, sekitar 3 (tiga) hari setelah saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT meminta pekerjaan kepada terdakwa lagi, tiba-tiba Sdr. ARI AGASA (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa “Bang ini si PO’OT bisa dipercaya ga kalau dikasih kerjaan?” terdakwa jawab “Ya terserah kalau mau kasih ya silahkan kalau tidak ya gapapa.” dijawab Sdr. ARI AGASA (DPO) “Kenapa ga lo aja yang ngerjain?” lalu terdakwa menjawab “Tidak ah, gua udah malas bang.” Sdr. ARI AGASA (DPO) menjawab “Yaudah nih PO’OT gua kasih, tolong lu liatin.” terdakwa menjawab “Yaudah lo atur aja.” Setelah itu saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang gimana? Apa sudah ada arahan dari Sdr. ARI AGASA (DPO)?” dan terdakwa menjawab “Belom, lu gimana sudah dapet arahannya?” dijawab oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA “Belom” kemudian terdakwa menjawab “Yaudah lu tungguin aja.” selang 2 (dua) sampai 3 (tiga) jam saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang putus nih.” Dan terdakwa menjawab “Oh yaudah.” Setelah itu terdakwa tidak komunikasi lagi dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) dan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT karena sudah komunikasi sendiri antara saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dan Sdr. ARI AGASA (DPO). Dan baru komunikasi kembali setelah pengambilan shabu yang terakhir sebelum tertangkap.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 terdakwa mengetahui saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram , saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berikan uangnya,

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 15.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “itu si PO’OT mau gua suruh jalan jemput, nanti kalo udah putus bantu awasin laporannya.” Terdakwa menjawab “Ohyaudah ntar gua dapet apa nih?” dijawab oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) “Ntar dapet cepe (Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari per gramnya.” Dan terdakwa menjawab “Yaudah terserah lu, lu atur aja.” Kemudian terdakwa dihubungi oleh Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dengan mengatakan “Bang gua jalan nih udah dapet arahan dari Sdr. ARI AGASA (DPO)” terdakwa menjawab “Oh yaudah hati-hati lu, jalan sama siapa?” kemudian Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menjawab “Jalan sama saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN.”(Dalam penuntutan terpisah) Selanjutnya pada sekitar jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dengan mengatakan “Lu dimana?” lalu saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menjawab “Gua di Parung tapi belum di telepon sama Sdr. ARI AGASA (DPO)” lalu terdakwa menjawab “Oh yaudah.” Kemudian sekitar jam 20.30 wib saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Bang sudah putus, gua otw balik ketemuan di Kolong.” Kemudian terdakwa dan saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT janji bertemu di bawah kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur. Kemudian sekitar jam 22.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT, lalu terdakwa melihat shabu yang diterima oleh Sdr. ASEP SAPUTRA Alias PO’OT kemudian terdakwa bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT bersama-sama menimbang shabunya dan berat shabunya sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram dan Sdr. ARI AGASA (DPO) mengetahuinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ARI AGASA (DPO) melaporkan bahwa shabu yang diterima oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi ASEP SAPUTRA alias PO’OT dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN, mengkonsumsi shabu, lalu terdakwa kembali pulang ke rumah dan setelah itu terdakwa tidak mengetahui kembali apa yang dilakukan oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PUTRA, dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN (Dalam penuntutan terpisah).

Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui digunakan untuk apa uang yang saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT pinjam dan terdakwa baru mengetahui ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO).

Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui apakah shabu yang dipegang oleh saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT dan saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN sudah dijual apa belum. Namun setelah di kantor Polres Metro Bekasi Kota baru mengetahui bahwa shabunya tersebut sudah tidak sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram seperti timbangan awal.

Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya. Namun untuk Sdr. ARI AGASA (DPO) terdakwa belum mendapatkan upahnya dikarenakan sudah keburu tertangkap. 

Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan narkotika jenis shabu dari orang lain selain dari Sdr. ARI AGASA (DPO) maupun saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT.

Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 04.15 wib ditangkap saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota), di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. H. Sulaiman Rt. 008/Rw. 004 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar Kota Jakarta Timur, kemudian terdakwa ditanya oleh anggota polisi apakah menyimpan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan bahwa tidak menyimpan narkotika jenis shabu dan memberitahukan bahwa narkotika jenis shabunya berada di saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT (Dalam penuntutan terpisah) kemudian terdakwa dijelaskan bahwa teman terdakwa saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT telah tertangkap dengan membawa narkotika jenis shabu dan dari terdakwa didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna orange dengan kartu perdananya dengan nomor 0895418387663 yang terletak di ruang tamu tepatnya di depan televisi. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor polres metro Bekasi kota bagian satuan narkoba utnuk diproses lebih lanjut.

Bahwa setelah di kantor kepolisian diberitahu bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi RIA OKTAVIANI S Alias RIA Binti SUPARMAN sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan ditemukan pada saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT sebanyak 9 (Sembilan)  bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang mana dana pembelian shabunya saksi ASEP SAPUTRA Alias PO’OT pinjam dari terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota bagian satuan narkoba untuk diproses lebih lanjut.

       Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) sudah lama sekali dan kenal dekat dengan   keluarganya,

 

      Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima  berupa:

 1   (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:

  - 1  (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF

 - 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF

  yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI,  IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI 

  Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris  Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina

  Interpretasi Hasil :

  Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram
  2. 3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram

 

--------- Perbuatan Terdakwa  IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya