INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2025/PN Bks | CV Univan Indonesia | PT. Ganding Multi Kreatife | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji / Wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 189.116.241,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Kewajiban Tergugat atas INVOICE NO. 478/INV/UNV/XI/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 sebesar Rp. 165.800.237,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
2)Kewajiban Penggantian Biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3)Kewajiban Bunga sebesar Rp. 3.316.004,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |