Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2023/PN Bks Merliani Minarni Pangaribuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat 028/PBH-FHUKI/Pra.Pid.01/XII/2023
Pemohon
NoNama
1Merliani Minarni Pangaribuan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perkenankan kami, Dr. Paltiada Saragi, S.H., M.H., MIIArb., Pdt. Dr. Marudut Silitonga, S.H., M.H., Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H., Nanin Koeswidi Astuti, S.H., M.H., Edward ML Panjaitan, S.H., L.LM., Martin Roy Simangunsong, S.H.,M.H., Tomson Situmeang, S.H., M.H., CLA., CTLC., Lonna Yohanes Lengkong, S.H., M.H., Priantama Putra, S.H., Andree Washington Hasiholan, S.H., M.H., R. Evander E. Napitupulu, S.H., M.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, beralamat di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jl. Mayjend Sutoyo No. 2, Cawang, Jakarta Timur, bertindak untuk dan atas nama Ny. Merliani Minarni Pangaribuan, S.Sos. beralamat di Jl. Gunung Gede 1 No.186, RT.002/RW.013, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, untuk selanjutnya disebut PEMOHON, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Desember 2023 (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Bahwa Ny. Merliani Minarni Pangaribuan, S.Sos. dengan ini mengajukan Pra- Peradilan terhadap:

Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jakarta Raya Resor Bekasi Kota cq. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi Kota cq. Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Metro Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Adapun dasar dan alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

 

 

  1. Bahwa PEMOHON adalah seorang istri dari Almarhum FAJAR KRISANTO SIRINGORINGO, untuk selanjutnya disebut Almarhum Suami PEMOHON, yang meninggal dunia pada tanggal 29 Agustus 2021 dan telah dikuburkan di Medan pada tanggal 31 Agustus 2021 (Bukti P-1);
  2. Bahwa pada tanggal 22 September 2021, Keluarga Almarhum Suami PEMOHON melaporkan adanya telah terjadinya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/2403/IX/2021/SPKT.           SATRESKRIM/POLRES          METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, untuk selanjutnya disebut LP di Polres Metro Bekasi Kota;
  3. Bahwa dengan meninggal dunianya Almarhum Suami Klien kami, maka berdasarkan hukum yang menjadi Ahli Waris yang sah secara hukum Golongan I adalah Klien kami dan anak-anak Klien kami bersama-sama dengan Almarhum Suami Klien kami (vide Pasal 832 KUHPerdata jo. Pasal 852 KUHPerdata jo. Akta Catatan Sipil No. 1271-KW-03052019-0028 tertanggal 3 Mei 2019 (Bukti P-2);

Pasal 832 KUHPerdata, menyatakan sebagai berikut:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

 

Pasal 852 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:

“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.

Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

 

 

 

 

  1. Bahwa PEMOHON telah diundang dan didengar keterangan sebanyak 1 (satu) kali, oleh TERMOHON sehubungan dengan LP di Polres Metro Bekasi Kota yakni pada tanggal 22 Oktober 2021, sebagaimana Surat No. B/7134/2021/Restro Bks Kota tertanggal 18 Oktober 2021 Perihal: Undangan Permintaan Keterangan dan Dokumen (Bukti P-2);
  2. Bahwa pada tanggal 07 September 2022, TERMOHON telah meningkatkan status LP di Polres Metro Bekasi Kota menjadi Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan No. SP.SIDIK/351/IX/2022/Restro. Bks.Kota tertanggal 07 September 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan No. SP.SIDIK/127/III/Res.1. 7/2023/Restro. Bks.Kota tertanggal 01 Maret 2023;
  3. Bahwa sampai dengan saat ini, PEMOHON tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait LP di Polres Metro Bekasi Kota dari TERMOHONi, padahal SPDP terait LP di Polres Metro Bekasi Kota merupakan hak PEMOHON selaku TERLAPOR dalam perkara a quo,sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan sebagai berikut:

SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.”

 

  1. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023, PEMOHON dipanggil dan didengar keterangannya sebagai SAKSI sehubungan dengan LP di Polres Metro Bekasi Kota, sebagaimana Surat Panggilan No.SPGL/190/II/2023/Resta Bks Kota tertanggal 8 Februari 2023 (Bukti P-4)
  2. Bahwa pada tanggal 01 Juni 2023, Keluarga Almarhum Suami PEMOHON selaku Pelapor dalam LP di Polres Metro Bekasi hadir di Kompas TV maupun video di kanal youtube KompasTV serta di beberapa media online, seperti www.beritasatu.com dan www.msn.com, yang salah satunya menyampaikan bahwa telah dilaksanakan proses penggalian mayat (exhumasi) terhadap mayat Almarhum Suami PEMOHON;

 

 

  1. Bahwa menjadi pertanyaan kami, siapa dan bilamana telah terlaksana proses penggalian mayat (exhumasi) terhadap mayat Almarhum Suami PEMOHON tersebut? Oleh karena, PEMOHON selaku Istri sah dari Almarhum Suami PEMOHON tidak pernah diinformasikan dan tidak pernah diminta persetujuannya oleh pihak manapun terkait proses penggalian mayat (exhumasi) terhadap mayat Almarhum Suami PEMOHON tersebut;
  2. Bahwa pada tanggal 14 September 2023, PEMOHON menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dan Surat Panggilan I untuk didengar keterangannya selaku Tersangka oleh TERMOHON, sebagaimana surat nomor B/273/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 12 September 2023 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka (Bukti P-5) dan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor: Spgl/1126/IX/2023/Restra Bks Kota tertanggal 14 September 2023 (Bukti P-6);
  3. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 September 2022 pagi hari, kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON mengajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan PEMOHON kepada TERMOHON, namun sore harinya TERMOHON menerbitkan Surat Panggilan II untuk didengar keterangannya selaku Tersangka, sebagaimana surat nomor: Spgl/1148/IX/2023/Restra Bks Kota tertanggal 18 September 2023 (Bukti P-7);
  4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON telah mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal (Pol) KARYOTO, S.IK., M.H., selaku atas TERMOHON, sebagaimana Surat kami No. 022/PBH-FHUKI/IX/2023 tertanggal 20 September 2023 (Bukti P-8), sebagaimana ketentuan Pasal 31 huruf (b) jo. Pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 31 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan sebagai berikut:

Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara:

  1. gelar perkara biasa; dan
  2. gelar perkara khusus.

 

 

Pasal 31 huruf (b) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan sebagai berikut:

(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:

  1. merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;
  2. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan
  3. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

(2) Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.

 

  1. Bahwa Permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut tidak ditanggapi oleh TERMOHON maupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal (Pol) KARYOTO, S.IK., M.H., selaku atas TERMOHON;
  2. Bahwa pemeriksaan PEMOHON sebagai Tersangka dilakukan oleh Penyidik Unit Resmob Polres Metro Bekasi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 dengan didampingi oleh kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON, dimana setelah pemeriksaan tersebut berakhir, Penyidik tidak melakukan penahanan melainkan wajib lapor setiap minggu terhadap PEMOHON;
  3. Bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON tidak sesuai mekanisme hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka (14) jo. Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 16 Maret 2015 jo. Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,

Oleh karenanya, penetapan PEMOHON sebagai Tersangka terkait LP di Polres Metro Bekasi Kota oleh PEMOHON adalah tidak sah.

  1. Bahwa untuk menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetaapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait LP di Polres Metro Bekasi Kota adalah tidak sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 jo. Pasal 78 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28

 

 

April 2015 jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Februari 2015, Kami selaku Kuasa Hukum PEMOHON mengajukan Permohonan Pra-Peradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut:

“Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum surat TERMOHON No.B/273/IX/2023/Restro Bks Kota tertanggal 12 September 2023 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara

aquo

 

Pihak Dipublikasikan Ya