Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5014/M.2.17.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, , tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada suatu waktu yang dimana terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI membeli cairan kimian (spey) dari media sosial online intragram @japanwalker dengan cara terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI menghubungi akun @japanwalker dengan memesan cairan kimia (sprey) yang cairan tersebut untuk terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI gunakan tembakau sintesis, terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI membeli cairan kimia (sprey) tersebut dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) per 10ml kemudian terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI membeli cairan kimia (sprey) dengan membayar ke rekening yang ditunjuk oleh akun intragram @japanwalker selanjutnya akun intragram @japanwalker memberikan maps/lokasi pengambilan cairan kimia (sprey) tersebut dan setelah terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI mendapatkan cairan kimia (sprey) tersebut terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI pulang kerumah yang beralamatkan di Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi untuk menyimpan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut yang akan direncakan dijual kembali melalui sosial media online akun instagram milik terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI @jandapir4ngss.1ct dengan harga paket Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan berat 0,9 gram dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat 1,2 gram
  • Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025 saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut kemudian pada pukul 22.30 saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi selanjutnya saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARSENIUN PARAMAN ANDANA, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 3,17 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Realme C63
  • Bahwa terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2913/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan Shandy Santosa S.Fram Apt dan Tri Wulandari SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1852/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto 42,3000 gram.
  • 1853/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 1,9061 gram.
  • 1854/2025/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4.5012 gram.-

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI adalah MDMB-BUTINACA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 203 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Narkotika Dan MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 02 Mei 2025 saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut kemudian pada pukul 22.30 saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah yang beralamatkan di Jl.Raya Hankam No.24 Rt.006/006 Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi selanjutnya saksi Mega Lesmana SH dan Imam Pambudi melakukan penangkapan terhadap terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ARSENIUN PARAMAN ANDANA, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 3,17 gram
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 7 gram
  • 1 (satu) buah timbangan digital; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Realme C63
  • Bahwa terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2913/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan Shandy Santosa S.Fram Apt dan Tri Wulandari SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1852/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto 42,3000 gram.
  • 1853/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 1,9061 gram.
  • 1854/2025/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4.5012 gram.-

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa NOVA ANDHIKA Als NOVA Bin WAHYUDI adalah MDMB-BUTINACA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 203 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Narkotika Dan MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya