Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2024/PN Bks Ahmed Saleh Mohammed Jaber Elfida Latief Anwar Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmed Saleh Mohammed Jaber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bryan Ricardo Lemuel Tambunan, SH.Ahmed Saleh Mohammed Jaber
Tergugat
NoNama
1Elfida Latief Anwar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan batal jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan Penggugat selaku Pembeli dan Tergugat selaku Penjual berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 77/2022 tanggal 14 November 2022  yang dibuat di hadapan H. Aep Saepudin, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) akibat adanya proses Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Yanatera XX Cluster Sakaru, RT. 006, RW 001, Kelurahan Jalimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 350/JATIMELATI dalam Surat Ukur tanggal 22 Mei 2008 Nomor: 606/JATIMELATI/2008, seluas 277 M2, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10.26.12.03.04584, dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.75.012.002.010.0653.0, terletak di:
- Provinsi :  Jawa Barat
- Kota :  Bekasi
- Kecamatan :  Pondok Melati
- Kelurahan :  Jatimelati
- Jalan :  Jalan Yanatera XX Cluster Sakaru, RT. 006, RW 001;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat, yaitu berupa Biaya Jasa Notaris dan PPAT, serta Pajak yang timbul dalam proses pembuatan Akta Jual Beli yaitu sebesar Rp. 153.997.616,00 (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam belas Rupiah).
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk melakukan penggantian kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak putusan a quo dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam hal Tergugat lalai atau tidak patuh dalam melaksanakan isi putusan perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak