Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.HERU PUJIONO, SH
4.NUR AGUSTINI, S.H.
MUSLIADI Bin SADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–3439/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3HERU PUJIONO, SH
4NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIADI Bin SADLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MUSLIADI bin SADLI, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna Rt 005 Rw 004 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sehingga Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, ketika terdakwa sedang di rumah, terdakwa dihubungi SAHID (belum tertangkap), meminta terdakwa untuk mengambil paket sabu di daerah Cileungsi, Bogor, dan SAHID menjanjikan upah kepada terdakwa sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa langsung pergi ke Cileungsi. Setelah kurang lebih satu jam perjalanan, terdakwa sampai di daerah Cileungsi, sampai di Cileungsi terdakwa kembali menghubungi SAHID, setelah itu terdakwa mendapat kiriman nomer handphone dari SAHID, kemudian terdakwa diperintah SAHID untuk menghubungi nomer orang suruhan SAHID tersebut. Kemudian terdakwa diminta oleh orang suruhan SAHID tersebut untuk pergi ke perumahan Harmes, setelah itu terdakwa pergi ke perumahan tersebut, dan menunggu di depan alfamart Perumahan Harmes, 10 Menit kemudian datang orang suruhan SAHID yang tidak dikenal terdakwa memberikan bungkusan berisi sabu, lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai rumah bungkusan tersebut terdakwa buka dan terdakwa foto ada sebanyak 4 (empat) bungkus berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan fotonya terdakwa kirim kepada SAHID, selanjutnya terdakwa simpan sabu tersebut di lemari pakaian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, ketika sedang di rumah, SAHID menghubungi terdakwa untuk menyuruh mengantarkan sabu ke daerah Jatiwarna Bekasi, setelah itu teerdakwa diberikan nomor seseorang yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa menghubungi orang tidak dikenal tersebut untuk janjian memberikan sabu di daerah Jatiwarna Bekasi. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Jatiwarna, Bekasi dan setelah sampai terdakwa  menaruh sabu dipinggir Jalan Samping Tower Listrik, dibungkus Plastik Putih, setelah itu terdakwa menunggu 10 Menit tiba–tiba terdakwa didatangi oleh seseorang tidak dikenal, kemudian memperkenalkan diri yang ternyata Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa digeledah ditemukan handphone dan terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis sabu yang terdakwa taruh di bawah tower tersebut. Bahwa kemudian Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUSLIADI Bin SADLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan “AISYAH PUTRI” didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sarung “WADIMOR” berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kanan terdakwa dan untuk 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung yang berada di kantong saku celana terdakwa sebelah kanan
  • Bahwa selanjutnya atas barang bukti yang ditemukan dari terdakwa tersebut yang berupa narkotika jenis sabu selanjutnya diserahkan oleh Pihak Penyelidik kepada Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I. guna untuk dilakukan Pengujian.
  • Dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL159FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 21 Maret 2024,  hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MUSLIADI bin SADLI berupa Plastik bening berisi kristal bening dengan berat keseluruhan 402,2 gram setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar narkotika jenis sabu karena mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dimana tidak ada mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.
  • Bahwa dengan berat sabu sebanyak 402,2 gram yang ditemukan dan berhasil disita dari terdakwa maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka dapat merusak generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUSLIADI bin SADLI, pada tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna Rt 005 Rw 004 Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, sehingga Pengadilan Negeri Kota Bekasi dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024, ketika terdakwa sedang di rumah, terdakwa dihubungi SAHID (belum tertangkap), meminta terdakwa untuk mengambil paket sabu di daerah Cileungsi, Bogor, dan SAHID menjanjikan upah kepada terdakwa sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah itu terdakwa menyanggupinya, kemudian terdakwa langsung pergi ke Cileungsi. Setelah kurang lebih satu jam perjalanan, terdakwa sampai di daerah Cileungsi, sampai di Cileungsi terdakwa kembali menghubungi SAHID, setelah itu terdakwa mendapat kiriman nomer handphone dari SAHID, kemudian terdakwa diperintah SAHID untuk menghubungi nomer orang suruhan SAHID tersebut. Kemudian terdakwa diminta oleh orang suruhan SAHID tersebut untuk pergi ke perumahan Harmes, setelah itu terdakwa pergi ke perumahan tersebut, dan menunggu di depan alfamart Perumahan Harmes, 10 Menit kemudian datang orang suruhan SAHID yang tidak dikenal terdakwa memberikan bungkusan berisi sabu, lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai rumah bungkusan tersebut terdakwa buka dan terdakwa foto ada sebanyak 4 (empat) bungkus berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan fotonya terdakwa kirim kepada SAHID, selanjutnya terdakwa simpan sabu tersebut di lemari pakaian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, ketika sedang di rumah, SAHID menghubungi terdakwa untuk menyuruh mengantarkan sabu ke daerah Jatiwarna Bekasi, setelah itu terdakwa diberikan nomor seseorang yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa menghubungi orang tidak dikenal tersebut untuk janjian memberikan sabu di daerah Jatiwarna Bekasi. Setelah itu terdakwa langsung pergi ke daerah Jatiwarna, Bekasi dan setelah sampai terdakwa  menaruh sabu dipinggir Jalan Samping Tower Listrik, dibungkus Plastik Putih, setelah itu terdakwa menunggu 10 Menit tiba–tiba terdakwa didatangi oleh seseorang tidak dikenal, kemudian memperkenalkan diri yang ternyata Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, selanjutnya terdakwa digeledah ditemukan handphone dan terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis sabu yang terdakwa taruh di bawah tower tersebut. Bahwa kemudian Anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUSLIADI Bin SADLI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan “AISYAH PUTRI” didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak sarung “WADIMOR” berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kanan terdakwa dan untuk 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung yang berada di kantong saku celana terdakwa sebelah kanan
  • Bahwa selanjutnya atas barang bukti yang ditemukan dari terdakwa tersebut yang berupa narkotika jenis sabu selanjutnya diserahkan oleh Pihak Penyelidik kepada Pusat Laboratorium Narkotika BNN R.I. guna untuk dilakukan Pengujian.
  • Dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL159FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 21 Maret 2024,  hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MUSLIADI bin SADLI berupa Plastik bening berisi kristal bening dengan berat keseluruhan 402,2 gram setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar narkotika jenis sabu karena mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dimana tidak ada mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.
  • Bahwa dengan berat bersih sabu sebanyak 402,2 gram yang ditemukan dan berhasil disita dari terdakwa maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka dapat merusak generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya