INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE | 1.SRI YANTI 2.SAMTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.646.974,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH:PK1906HX3I/906/06/2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 175.646.974,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :Sertipikat Hak Milik di jalan Kp Kebantenan Rt 001 Rw 009 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi berdasarkan SHM No.04655 an. Samto sesuai Gambar Situasi No: 01816/1998 Tanggal 20-11-1998 dengan luas sebesar 100 M2 (Seratus meter persegi).
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik di jalan Kp Kebantenan Rt 001 Rw 009 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi berdasarkan SHM No.04655 an. Samto sesuai Gambar Situasi No: 01816/1998 Tanggal 20-11-1998 dengan luas sebesar 100 M2 (Seratus meter persegi). untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |