Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM – 185/II/BKASI/08/2024
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
ICHLAS ISMAIL als CLASS bin alm ISMAIL MUSA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
05 Januari 1990 (34 th),
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia,
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp Ciketing Udik Rt 003/008 Kel Mustika Jaya Kec Mustika Jaya Kab Bekasi , NIK : 3275020501900025
|
|
Agama
|
:
|
Islam,
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasrta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK,
|
- PENAHANAN
|
:
|
Rutan, 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
|
- Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi
|
:
|
Rutan, 26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024
|
|
:
|
Rutan, 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
|
C. DAKWAAN
----- Bahwa ia terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin alm ISMAIL MUSA pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira sekitar jam 23.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl delima Raya No.27 Rt 10/04 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 , saksi OKKY CHANDRA sedang berada di luar rumah bersama dengan saksi EGA PRATAMA GITA WARDANA dan saksi RINI WIDI YANTI dan dalam rumah ada paman saksi OKKY CHANDRA dan adik saksi OKKY CHANDRA sedang tidur di dalam rumah, pada saat saksi OKKY CHANDRA pulang kerumah bersama saksi EGA PRATAMA GITA WARDANA dan saksi RINI WIDI YANTI sesampainya di rumah saksi OKKY CHANDRA di Jl delima Raya No.27 Rt 10/04 Kel Kota Baru Kec Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa ICHLAS ISMAIL masuk bersamaan dengan saksi OKKY CHANDRA ke dalam rumah seolah olah Terdakwa ICHLAS ISMAIL tidak melakukan perbuatan apa apa di rumah saksi OKKY CHANDRA setelah membuka rekaman cctv yang beradaa di dalam kamar saksi OKKY CHANDRA tiba tiba melihat rekaman video cctv yang berada di dalam kamar Terdakwa ICHLAS ISMAIL telah masuk ke kamar mengambil barang barang milik saksi OKKY CHANDRA tanpa seijin dari saksi OKKY CHANDRA yang berada di dalam kotak perhiasan milik saksi OKKY CHANDRA yang isi nya sudah ada yang hilang di ambil oleh Terdakwa ICHLAS ISMAIL berupa Uang tunai sebesar Rp.3.650.000.-(tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan emas logam mulia antam seberat 10 Gram selanjutnya saksi OKKY CHANDRA melaporkan kejadian tersebut ke polsek bekasi barat sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 229 / VI / 2024 /SPKT Polsek Bekasi Barat / Polres Metro Bekasi Kota / Polda Metro Jaya , tanggal, 05 Juni 2024 guna pengusutan lebih lanjut
- Bahwa atas laporan saksi OKKY CHANDRA kemudian saksi IPDA SUTARTO mengamkan Terdakwa ICHLAS ISMAIL selanjutnya melakukan introgasi singkat terhadap Terdakwa ICHLAS ISMAIL mengakui telah mengabil barang -barang milik saksi OKKY CHANDRA dengan cara Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA datang ke rumah saksi memakai sepeda motor Honda Vario sekitar jam 23.00 wib, kemudian Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA menghubingi saksi EGA PRATAMA GITA WARDANA mengatakan sedang berada di luar rumah bersama dengan saksi OKKY CHANDRA sedang bermain Bilyard dan setelah Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA mengetahui saksi OKKY CHANDRA tidak berada di rumah kemudian Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA melakukan pencurian di rumah tersebut karena saksi OKKY CHANDRA sedang tidak di rumah, setelah Terdakwa sampai di rumah kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut lewat pagar yang tidak terkunci dan memasukan sepeda motor Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA ke dalam rumah saksi OKKY CHANDRA setelah itu Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA langsung menaiki pagar rumah saksi OKKY CHANDRA dan naik ke lantai dua rumah dengan cara memanjat pagar rumah saksi OKKY CHANDRA dan setelah sampai di lantai dua rumah saksi OKKY CHANDRA kemudian Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA jalan menuju kamar rumah saksi OKKY CHANDRA melalui balkon dan langsung menuju ke kamar dengan membuka jendela kamar di lantai dua, setelah berhasil masuk ke dalam kamar melihat meja yang ada lacinya dan melihat kotak perhiasan kemudian membuka kotak perhiasan tersebut ada emas antam 10 gram dan uang tunai yang berada di dalam amplop sebesar Rp.3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA mengambil emas dan uang tunai tersebut kemuduian keluar lewat jendela dan turun melalui pagar depan rumah .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ICHLAS ISMAIL als CLASS bin (Alm) ISMAIL MUSA mengakibatkan saksi OKKY CHANDRA mengalami kerugian Rp.16.500.000.-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana |