Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Bks ANNISA BELLA DIENA ROSMA D. ACMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANNISA BELLA DIENA ROSMA D.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ACMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat  dengan Tergugat  berdasarkan   Kwitansi penerimaan uang bermeterai cukup tanggal 01 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Tergugat (Bpk. ACMADI);
3.Menyatakan Penggugat selaku orang yang berhak atas sebidang tanah Hak Milik Nomor 978/Jatisari, seluas 60 m2 (Enam puluh meter persegi), berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi,  Kecamatan Jatiasih, Kelurahan Jatisari, setempat dikenal sebagai Jalan Primadana/Komplek Danamon Blok B.9/16, RT. 007/010;
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
5.Menyatakan bahwa apabila Tergugat  tidak hadir, sehingga perkara ini dinyatakan diputus secara Verstek maka memberi izin dan kuasa kepada Penggugat untuk mewakili Tergugat  selaku Penjual dan Penggugat bertindak untuk diri sendiri selaku Pembeli, melakukan transaksi dan menanda tangani Akte Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di Kota Bekasi;
6.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak