INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
646/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Andhita Sari 2.Febrio Putera |
2.PT Bank BRI Cq PT Bank BRI KACAB GADING SERPONG 3.KPKNL BEKASI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 646/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bukti- bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam melakukan tindakan lelang dan pengosongan milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan oleh karenanya menyatakan batal atau cacat hukum dalam pelaksanaan lelang dan pengosongan atas objek tanah dan rumah yang terletak di Jl. Perumahan Pondok Timur Mas Blok C-3 No. 9, RT. 007 RW. 013 Desa/Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat adalah milik Penggugat I;
4.Menyatakan pelaksanaan Lelang oleh Tergugat I dan dilaksanakan oleh Tergugat II terhadap Penggugat I adalah batal demi hukum atau cacat hukum, sehingga harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kemudian harus dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dalam perkara a quo untuk melaksanakan Lelang selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5.Memerintahkan Tergugat I untuk melaksanakan kembali proses pinjaman kredit kepemilikan rumah second sebagaimana berdasarkan pada Surat Penawaran Putusan Kredit Bank BRI Cabang Gading Serpong/Tergugat I No. B 44/KC/XV/ADK/04/2018 tertanggal 13 April 2018 sebagaimana diatur ketentuan perjanjiannya, atau kesepakatan lainnya kepada Penggugat I dan Penggugat II, selama Penggugat I dan Penggugat II telah melaksanakan kewajibannya outstanding dibayarkan sebesar Rp. 107.203.477,- (seratus tujuh juta dua ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab untuk membayar atas ganti kerugian secara tanggung renteng baik kerugian materiil sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat, sehingga total keseluruhannya adalah Rp. 1.060.000.000,-,- (satu milyar enam puluh juta rupiah) dibayar secara tunai/kontan;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan seluruh informasi dan dokumen terkait proses pelaksanaan Lelang milik Penggugat I sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
8.Menyatakan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Perumahan Pondok Timur Mas Blok C-3 No. 9, RT. 007 RW. 013 Desa/Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat adalah milik Penggugat I;
9.Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk melaksanakan penyitaan terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Perumahan Pondok Timur Mas Blok C-3 No. 9, RT. 007 RW. 013 Desa/Kel. Jaka Setia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat adalah milik Penggugat I;
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini;
11.Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |