Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PN Bks Roy Marten Simanjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Roy Marten Simanjuntak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Imam Arbi, Sarjana HukumRoy Marten Simanjuntak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2010 berada di bawah PERWALIAN;
3.Menetapkan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK, perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 12 Januari 2016 berada di bawah PERWALIAN;
4.Menetapkan PERWALIAN ANAK CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK dan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK diberikan kepada PEMOHON;
5.Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mewakili CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK dan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK untuk menjual tanah Sertipikat Hak Milik 16295/Karangsatria terdaftar atas nama NIRMAJULIANTI SILALAHI
6.Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak