Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
408/Pdt.G/2024/PN Bks YULIANTO 1.Sdri, SRI SAKTIYANI
2.BANK BTN KC BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 408/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sdri, SRI SAKTIYANI
2BANK BTN KC BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum; 
3. Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan jaminan antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah sepanjang mengenai jaminan tanah berikut bangunan di  Jalan Bojong Permai XI, Blok C. 45, Perumahan Taman Narogong Indah RT 008  / RW 015, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 104  M2 berdasarkan SHGB No. 10693/ Bojong Rawalumbu atas nama Sri Saktiyani (Tergugat I); 
4. Memerintahkan Tergugat II untuk mengeluarkan SHGB No. No. 10693/ Bojong  Rawalumbu dari jaminan atas Perjanjian Pinjam Meminjam Uang dengan jaminan antara Tergugat I dan Tergugat II. 
5. Menyatakan Tergugat I berkewajiban untuk melunasi utangnya kepada Tergugat  II sebesar ± Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta Rupiah);  
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit  voerbaar bij voorad), walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan  (Verzet), Banding dan Kasasi; 
7. Menghukum Para Tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari  keterlambatan pelaksanaan isi putusan; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak