Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RECKY KURNIA CHANDRA Als REKI Bin ADANG KURNIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2866/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RECKY KURNIA CHANDRA Als REKI Bin ADANG KURNIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa Recky Kurnia Chandra Alias Reki Bin Adang Kurniadi bersama saksi Wahyu Hadi Saputra Alias Iput Bin Hadi Sopian (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di daerah Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada saat pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa dihubungi melalui telfon oleh sdr. WILI (DPO) untuk melakukan pekerjaan menerima Narkotika jenis shabu dari saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) di daerah Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Selanjutnya Terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut dan sekira pukul 05.00 Wib bertempat di dekat kontrakan Terdawa di daerah Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat sekitar 400 (empat ratus) gram dari saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) lalu Terdakwa membawa pulang 1 (satu) bungkus plastik warna merah berisi Narkotika Jenis shabu tersebut ke rumah kontrakan Terdakwa. ------------------------------------------------------------

----- Bahwa Kemudian Terdakwa dihubungi oleh sdr. WILI (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa terima kepada orang-orang yang telah ditentukan oleh sdr. WILI (DPO) dengan cara Terdakwa menimbang dan membagi Narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan arahan sdr. WILI (DPO) lalu Terdakwa mendapatkan nomor telfon orang yang akan menerima Narkotika jenis shabu dari sdr. WILI (DPO) dan Terdakwa berkomunikasi dengan orang tersebut untuk mengatur janji lokasi penyerahan Narkotika jenis shabu. Setelah Terdakwa selesai menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung memberitahukan kepada sdr. WILI (DPO). Adapun Terdakwa telah beberapa kali mengantarkan Narkotika Jenis shabu sesuai dengan arahan sdr. WILI (DPO) yaitu :

  • Narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram Terdakwa antar kepada sesorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  • Narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram Terdakwa antar kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Depok.
  • Narkotika sebanyak 100 (seratus) gram Terdakwa antar kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal teman dari saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah).

Adapun Terdakwa menerima upah atas pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika jenis shabu dari sdr. WILI (DPO) sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) yang telah Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.---------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) pada Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira sekira pukul 19.30 Wib di daerah Jalan Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di halaman kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Manggis, RT 001/003, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone samsung A21 warna putih di tangan Terdakwa. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 90.20 (sembilan puluh koma dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,30 (dua puluh koma tiga puluh) gram, serta 1 (satu) buah timbangan digital digital dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi B-3379 TDY milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing  melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan sisa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari sdr. WILI (DPO) yang diantarkan oleh saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) kepada Terdakwa untuk Terdakwa serahkan kepada orang-orang yang ditentukan oleh sdr. WILI (DPO)---------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5970/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih dengan berat netto 70, 1227 gram dengan nomor barang bukti 2901/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih dengan berat netto 17, 6440 gram dengan nomor barang bukti 2902/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2018 gram dengan nomor barang bukti 2903/2023/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2901/2023/NF s/d barang bukti nomor 2903/2023/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti nomor 2901/2023/NF dengan berat netto 69,8694 gram, barang bukti nomor 2902/2023/NF dengan berat netto 17,0402 gram, barang bukti nomor 2903/2023/NF dengan berat netto 0,1363 gram -----------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa Recky Kurnia Chandra Alias Reki Bin Adang Kurniadi bersama saksi Wahyu Hadi Saputra Alias Iput Bin Hadi Sopian  (Penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Manggis, RT 001/003, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor akan tetapi karena Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan  atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada saat saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing yang merupakan petugas Kepolisian yang telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira sekira pukul 19.30 Wib di daerah Jalan Bojong Rangkong RT 003/008, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 23.30 Wib saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di halaman kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kampung Pondok Manggis, RT 001/003, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram di kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone samsung A21 warna putih di tangan Terdakwa. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 90.20 (sembilan puluh koma dua puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,30 (dua puluh koma tiga puluh) gram, serta 1 (satu) buah timbangan digital digital dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi B-3379 TDY milik Terdakwa. Selanjutnya saksi Murjaka, saksi Sarif Hidayat, saksi Heri Purwanto, saksi Lintong Sihombing melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari sdr. WILI (DPO) melalui saksi WAHYU HADI SAPUTRA ALIAS IPUT (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib di daerah Kampung Pondok Manggis, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor yang sengaja Terdakwa simpan untuk Terdakwa serahkan kepada orang lain sesuai arahan sdr. WILI (DPO).----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5970/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih dengan berat netto 70, 1227 gram dengan nomor barang bukti 2901/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih dengan berat netto 17, 6440 gram dengan nomor barang bukti 2902/2023/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (ukuran kecil) berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,2018 gram dengan nomor barang bukti 2903/2023/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2901/2023/NF s/d barang bukti nomor 2903/2023/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa barang bukti nomor 2901/2023/NF dengan berat netto 69,8694 gram, barang bukti nomor 2902/2023/NF dengan berat netto 17,0402 gram, barang bukti nomor 2903/2023/NF dengan berat netto 0,1363 gram -----------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya