Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Bks ONI YUNUS Kapolres Metro Bekasi Kotta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ONI YUNUS
Termohon
NoNama
1Kapolres Metro Bekasi Kotta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Sehubungan Surat Kuasa Khusus Tanggal, 11 September 2023. bermaterai cukup, foto copy terlampir Jo. Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo. Undang - Undang RI. Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Paralegal LHI) Jo. Berbadan Hukum terdaftar AHU Nomor: 0000200-AH.01.18 Tahun 2023 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Terkait Wilayah Hukum sesuai ketentuan Pasal 118 HIR. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.:8810/KUMDIL/MA/IX/1987. Jo. Referensi Pedoman Teknis Administerasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Teknis Peradilan Perdata Khusus ; Jo. Jurisprudensi Perkara No.:787/Pdt.G/2021/PN.Tangerang. Jo. Jurisprudensi Perkara No. : 678 / Pdt.G / 2021 / PN JKT. SEL Jo. Perkara No. 695/ Pdt.G/2020/PN JKT. PST. Perkara No. : 398/Pdt.G/2023/PN JKT. SEL. Pekara No : 594/Pdt.G/2022/PN JKT. SEL. Jo. Perkara No: 60/Pdt.G/2023/PN. TJK. Tanjung Karang-Lampung.----------------------------------------

 

  • Penerima Kuasa KhususbertindakUntuk dan atasPemberi Kuasa KhususBernama : ONI YUNUS,Jenis kelamin :Laki-laki.Temp.Tgl./Lahir : Lampung,04-10-1999,No.KTP / NIK : 1811020410990004, Pekerjaan :Wiraswasta,Alamat : Perum Bekasi Timur Regency 7 Cluster Gerbera Blok G 3/12A RT. 001/RW.020, Desa Burangkeng,Kec.Setu, Kota Bekasi Jawa Barat. Selaku PEMOHON PRA PERADILAN.---------------------

 

                                                                                    M E L A W A N        :

  1. KAPOLRES METRO BEKASI KOTA, PENYIDIK SELAKU TERMOHON.---------

Alamat            : Jl.PangeranJayakarta, No.28, Harapan Mulya,Kec.Medan Satria, Kota Bekasi 17143..

 

Adapun alasan mengajukan PRA PERADILAN, Sebagai Berikut :

  1. SUBYEK HUKUM           :

1. Bahwabenar, NamaONI YUNUS,Jenis kelamin,Laki-laki.Tempat.Tgl./Lahir Lampung,04-10-1999. No.KTP / NIK : 1811020410990004.Pekerjaan, Wiraswasta. Alamat : Perum. Bekasi Timur Regency 7, Cluster Gerbera Blok G 3/12A, RT. 001/RW.020, Desa Burangkeng,Kec.Setu, Kota Bekasi - Jawa Barat.Selaku PEMOHON PRA PERADILAN.---------------------------------------------------------------

 

2. Bahwabenar, keadaan Saat ini, ONI YUNUSSelaku TERSANGKApada POLRES METRO BEKASI KOTA/TERMOHON. Sampai Saat ini, belumMenerima : SALINAN SURAT TUGAS, SURAT PENANGKAPAN, SURAT PERINTAH DIMULAI PENYIDIKAN, SURAT PERINTAH PENAHANAN, Pasal 21 Jo. PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor : 130/PUU-XIII/2015. SURAT PENAHANAN, BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) TERSANGKA. (Pasal 72 KUHAP, dan / ataudokumenpenyidikanterkait, Hak Tersangka ONI YUNUS yang diaturketentuan UURI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.---------------------------------

 

3. Bahwa PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA/TERMOHON PADA  PENERAPAN HUKUM BELUM MEMENUHI UNSUR - UNSUR PIDANANYA; TERHADAP PERSANGKAAN ATAS TERSANGKA ONI YUNUS/ PEMOHON, dimanaKedudukan HUKUM SELAKU TERSANGKA disangkakanmelanggarPasal 35 UURI No.42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusiaberbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mememalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun, memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).Jo. Pasal 378 KUHPidana. Berbunyi :Barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.“TIDAK TEPAT DAN TIDAK BENAR/TUMPANG TINDIH” ATAU KABUR, DAN / ATAU TIDAK JELAS (OBSCURE LIBEL).---------

 

4. Bahwa PERSANGKAAN PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA/TERMOHON, TERHADAP TERSANGKA ONI YUNUS/PEMOHON   ADALAH DEBITUR, DARI PERUSAHAAN LEASING Sebagai KREDITUR. MASIH MENGANDUNG PEKARA KEPERDATAAN HUTANG PIUTANGDENGAN JAMINAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA”SesuaiketentuanPasal 1320 KUHPerdata, Jo. DiaturBAB III. PEMBEBANAN,PENDAFTARAN,PENGALIHAN DAN HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA : Bagian PertamaPembebananJaminanFidusia. UURI No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan FIDUSIA Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) berbunyi  :Pembebananbendadenganjaminanfidusiadibuatdenganakta NOTARISdalambahasa Bahasa INDONESIA dan merupakanAktaJaminanFIDUSIA. Ayat (2) Terhadappembuatanaktajaminanfidusiasebagaimanadimaksuddalamayat (1) dikenakanbiaya yang besarnyadiaturlebihlanjutdenganPeraturanPemerintah. BABV. EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DiaturPasal demi Pasal 29,30,31,32,33,34, dimaksud, dikuatkandengan PUTUSAN / PENETAPAN PENGADILAN /INCRAHT. YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Berbunyi.Pasal 15 ayat (2) UURI No.42 Tahun 1999 TentangJaminan FIDUSIA.--------------------------------------------------------

 

5. Bahwadengan dasartidak ada laporan polisi dari pihak korbanuntukpersangkaan PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA terhadaptersangkaONI YUNUS. Artinya TIDAK ADA ORANG YANG DIRUGIKAN / TIDAK ADA LAPORAN DARI PT.LEASING/KREDITURSEBAGAI KORBAN.------------------------------

 

6. Bahwatidakbenar, TERMOHON SELAKU PENYIDIK POLRES BEKASI KOTA, melakukanPENYIDIKAN, PENAHANANTERHADAP TERSANGKA ONI YUNUS /PEMOHON dan PENYITAAN TERHADAP OBYEK JAMINAN FIDUSIA YANG MASIH ATAS NAMA ONI YUNUS/PEMOHON, PENYIDIK MELANGGAR HUKUM  BERTENTANGAN YURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor : 18/PUUXVII/2019, MengenaiPasal 15 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusia, diperkuat dengan PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Nomor : 71/PUU-XIX/2021, MengenaiPasal30 UU No.42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusia.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

7. BahwaTERMOHONPOLRES METRO BEKASI KOTA, SELAKU PENYIDIK MENGGUNAKAN PENERAPAN HUKUM Pasal 35 UURI No.42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusiayangKedudukanhukum-nyaadalahPidanaKhusus.Dan jugaTERSANGKA ONI YUNUS / PEMOHON disangkakan MELANGGAR Pasal 378 KUHPidanaoleh PENYIDIK POLRES BEKASI KOTA / TERMOHON; TIDAK TEPAT DAN TIDAK BENAR DAN/ATAU TIDAK MEMENUHI UNSUR PIDANANYA, BAHWA PERKARA PIDANA YANG DI PERSANGKAKAN TERHADAP ONI YUNUS; MENGANDUNG UNSUR PERDATA KHUSUS; DIATUR DENGAN KETENTUAN BATASAN-BATASAN KEWENANGAN PENYIDIK KRIMINAL KHUSUS dengan KEWENANGAN PENYIDIK KRIMINAL UMUM, sebagaimanadimaksud :PERSANGKAAN TERMOHON / PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA Dengancaramelanggarhukum;  KetentuanPasal 1 angka 2 dan Pasal 7 KUHAP. (ic.PENYIDIKAN) Jo.UURI No.2 Tahun 2002 Tentang POLRI  Pasal 1 angka 2 dan Pasal 7 KUHAP. (ic.HAL PENYIDIKAN), Selain itu PENYIDIK memperhatikanUnsurPidana Umum dan / atauPidanaKhususditentukanPasal 63 KUHPidana. Ayat ( 2), berbunyi ; Bahwa “Jika suatutindakpidanamasukdalamsuatuketentuanpidanaumum, tetapitermsuk juga dalamketentunpidanakhusus, maka yang khususituditerapkan, dan berlaku Asas LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS.-----------------------------------------------------------------

 

8. Bahwa PERSANGKAAN PENYIDIK POLRES METRO BEKASI/TERMOHONdenganterapanUnsur – unsurpidanaPasal 378 KUHPidana Dan/atau 372 KUHPidana BELUM MEMENUHI UNSUR KEJATAHATANNYA TERHADAP TERSANGKA ONI YUNUS/PEMOHON. BertentangandenganPasal 184 KUHAP. Dengandemikiankeadaan PENYIDIK POLRES METRO BEKASI TERHADAP ONI YUNUS; MelanggarKetentuanPasal 183 KUHAP Berbunyi; HAKIM tidakbolehmenjatuhkanpidanakepadaseseorang kecualiapabiladengansekurang-kurang dua alatbukti yang sahiamemperolehkeyakinanbahwasuatutindakpidanabenar-benarterjadi dan bahwaterdakwalah yang bersalahmelakukannya. PENYIDIK TerbuktitidakmemperhatikanketentuanPasaldimaksud; DenganUnsur SENGAJA PENYIDIK YaituPERSANGKAAN PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTAterhadap TERSANGKA ONI YUNUS / PEMOHON telahmenyalahgunakan KEWENANGAN MELANGGAR Pasal 421 KUHPidana. Jo. HAL PENYIDIKAN dimaksuddiatas,Mengandung TUMPANG TINDIH / BERTENTANGAN denganPasal 1320 KUHPerdata. Jo.Pasal 4,5 UURI No.42 Tahun 1999 TentangJaminanFidusiaJo. Pasal 18 UURI No.8 Tahun 1999 TentangPerlindunganKonsumen (ic.DEBITUR) dan Pelaku Usaha (ic.KREDITUR). DiaturKetentuanPasal 63 KUHPidana. Ayat (2) dan berlaku Asas LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS Jo. Pasal 59 Hal Penyidikan, UURI No.8 Tahun 1999 TentangPerlindungan KONSUMEN Dan Pelaku USAHA.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

9. BahwaTERSANGKA ONI YUNUS /PEMOHON DITAHAN DAN BARANG MOBIL DISITA ATAS NAMA SENDIRI Oleh PENYIDIK POLRES BEKASI KOTA TERMOHON, telahmelanggar HUKUM; Pasal 35 UURI No.42 Tahun 1999 TentangJaminan FIDUSIA berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja mememalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun, memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).Jo. Pasal 378 KUHPidana. Berbunyi :Barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.“TIDAK TEPAT DAN TIDAK BENAR”.BahwaPENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA / TRERMOHON; terhadapTERSANGKA ONI YUNUSDITAHAN “TIDAK TEPAT DAN TIDAK BENARMENGANDUNG DAN MENGIKAT KEPERDATAAN Antara ONI YUNUS / PEMOHON SELAKU DEBITUR DENGAN PIHAK LEASING SELAKU KREDITUR.----------------------------------------------------------------------------------------

 

10. Bahwajelas, Ketentuan Per-Undang-UndanganRepublik Indonesia patutdilindungi HUKUM terhadapTersangkaONI YUNUS SelakuDebitur,diaturTentang Hak AzasiManusia,Pasal 27 ayat (1) UUDasar 1945 Jo. SecarapatutdilindungiHAK KONSUMEN / NASABAH / DEBITUR sesuaiketentuanPasal 18 Hal KLAUSULA BAKU, UURI No.8 Tahun 1999 TentangPerlindunganKonsumen / Debitur dan Pelaku Usaha / Kreditur Jo.PenjanjianPokokPasal 1320 KUHPerdataberbunyi :-----

SAHNYA SUATU PERJANJIAN diperlukan 4 (empat) Syaratyaitu :-------------------

a. SEPAKAT(Mereka yang mengikatkandiri :Debitur,Keditur,Asuransi,dll,).--------

b. CAKAP (Kecakapanuntukmembuatsuatuperikatanic.NOTARIS).------------------

c. SUATU HAL TERTENTU. (KREDIT / PERUSAHAAN PEMBIAYAAN).---------

d. SUATU SEBAB YANG HALAL. (Bunga flat/fluktuatif).-----------------------------

 

12. BahwaterkaitPENYITAAN PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA /TERMOHON Melakukan PENYITAAN LIAR, terhadapBarang berupa 1 (satu) Unit Mobil Mini Bus Merk WULING, Warna Abu-Abu Metalik. No.Pol B 2863 FKT  AN.PEMILIK ONI YUNUS. Tahun 2022. Noka: MK3AAANJ013551. Nosin. L2B18N72710546.--------------------------------------------------------------------------------

13. Bahwaterbuktiakibattindakankesewenang-wenangan PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA, MELALUI PERMOHONAN PRA PERADILAN PENGADILAN NEGERI BEKASITERHADAP TERSANGKA, ONI YUNUS/PEMOHON; DINYATAKAN TIDAK BERSALAH DAN MASIH DALAM PERKARA PERDATA KHUSUS, HAL JAMINAN FIDUSIA DAN  PERSANGKAAN, DIBEBASKAN DEMI HUKUM DARI SEGALA PERSANGKAAN DAN DIBEBASKAN DEMI HUKUM, UNTUK DITERBITKAN SP.3 (Surat PerintahPenghentianPenyidikan).-------------------------------------------------------------------------

14.Sebaliknyabahwa PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA, DIPUTUS BERSALAH TELAH MENDISKRIMINALISASI, DAN SAAT DILAKUKAN PENYIDIKAN terhadap TERSANGKA,MelanggarPasal 421 KUHPidanaJo.Pasal 1 angka 1 KUHAP Jo. Pasal 7 ayat (1) angka 4,5  KUHAPJo.Pasal77 Jo. Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.-------------------------------------------------------------------

 

15.Akibatmenyalahgunakansewenang-wenangPENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA sebagaimanamelanggarpidanatersebutdiatas, makaselakuPenegak Hukum / PenyidikanTindakPidanasepatutnyamenerima SANKSI HUKUM.--------------------

 

  1. KONSEKWENSI HUKUM PENYIDIK/ TERMOHON :

BER-ASASKAN EQUALITY BEFORE THE LAW.

  • Bahwaatas Tindakan PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA Selaku TERMOHON melakukanDengancaraTINDAK KEJAHATAN Melanggar Pasal 421 KUHPidana Jo. UURI No.2 Tahun 2002 Tentang POLRIJo Pasal 184 KUHAP.

 

  • Berdasarkan Pasal 95 KUHAP.Akibatnya Kami (ic.ONI YUNUS) mengalamiKerugian MATERIIL dan IMMATERIIL Sebagaiberikut :--------------------------------------------------
  1. KERUGIAN MATERIIL :
  • BahwaTermohonMembayar Uang Jasa Perkara Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) diaturPasal 21 UURI No.18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT.
  • BahwaOngkosOperasionalselamamemenuhiPanggilanBeberapa Kali Ditafsir Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Total Seluruhnya Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah).

 

  1. KERUGIAN IMMATERIIL :
  • Malu pada lingkunganmasyarakat, sebagaimanaseorangWiraswasta, hilangkepercayaanpelanggan.Bila ditafsirkerugianimmateriilPemohon SebesarRp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) dari KAS NEGARA.

 

  1. TOTAL KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL :

- Atas kerugian MaterialRp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah)+ KerugianImmateriil Total Seluruhnya Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).

-    Total jumlahkeseluruhanMateriil dan Immateriilsebesar Rp. 5.400.000.000,- (Lima millyarempat ratus juta rupiah).

 

  1. DWANGSOM           :
    1. Membayar Uang Paksa Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) Perhari, sejakPutusanDiucapkan oleh Majelis Hakim.-----------------------------------------------------------------
    2. BahwaSerangkaiantindakan TERMOHON. Cukup Bukti telahmelakukanMelanggarTindakpidanatersebut.---------------------------------------------------------------------------

 

  1. PETITUM          :

Berdasarkan uraiantersebutdiatasterhadapTERMOHON. Mohon kepadaKetuaPengadilan Negeri Bekasi KotaCq. Majelis Hakim Yang Mulia untukmemberikan putusan sebagai berikut: 

  1. MengabulkanPermohonan PRA PERADILAN A-quo untukseluruhnya.
  2. Memutus / Menyatakan PENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTATerkaitPENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA ONI YUNUS,CACAT HUKUM.TIDAK DIDUKUNG 2 (dua) ALAT BUKTI CUKUP, diaturketentuanPasal 184 KUHAP.
  3. Menyatakan TERSANGKA ONI YUNUS/PEMOHON; BEBAS MURNI DARI SEGALA PERSANGKAAN PENYIDIK POLRES METRO BEKASIKOTA dan MENGELUARKAN PEMOHON DARI RUMAH TAHANAN POLRES BEKASI KOTA.
  4. MenghukumPENYIDIK POLRES METRO BEKASI KOTA,Membayar Ganti KerugianSebesar Rp.5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah) ditanggung KAS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
  5. Melakukan REHABILITASI NAMA BAIK DAN ATAU MELAKUKAN SOSIALISASI DIMEDIA NASIONAL atas kesalahan Prosedur Penangkapan Dan Penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.

 

 

Dan/Atau, apabila Majelis Hakim Perkara a-quo pada Pengadilan Negeri Bekasi Kota berpendapat lain,  mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya